Emsatunews.co.id, Pemalang – Dalam upaya menegakkan peraturan daerah dan menjaga estetika kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang , Jawa Tengah melaksanakan operasi penertiban reklame ilegal di Jl. Achmad Yani, Kecamatan Comal, pada Kamis, 13 Juni 2024.
“Kegiatan ini merupakan respons langsung terhadap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat terkait keberadaan reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Achmad Hidayat Kasatpol PP Kabupaten Pemalang via WhatsAppnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang juga menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, serta Perda Kab. Pemalang No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Kami bertekad untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan indah. Reklame yang tidak berizin bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merusak pemandangan kota,” ujar Achmad Hidayat.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik reklame yang tidak mengindahkan peraturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada. Satpol PP Kabupaten Pemalang akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala untuk memastikan bahwa semua reklame yang terpasang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan
” Kepada masyarakat Kabupaten Pemalang kami juga menyampaikan terima kasih atas informasinya yang telah disampaikan ke kami dan kedepannya kami tetap mengharapkan kerja sama dan peran aktif masyarakat apabila terdapat hal – hal seperti kejadian di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Comal,” pungkas Kasatpol PP.( Joko Longkeyang ).