Berita UtamaBrebes

Polres Brebes Melalui Siaran Radio Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

166
×

Polres Brebes Melalui Siaran Radio Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Polres Brebes, sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024 melalui siaran radio, upaya sosialiasi kegiatan dilaksanakan secara serentak di Indonesia mulai dari tanggal 15 – 28 Juli.

Sosialisasi kegiatan operasi tersebut mengedapankan fungsi lalulintas, dilakukan diantaranya melaui berbagai paltfom media sosial, pembagian brosur, pemasangan spanduk dan juga siaran langsung (talk show) menyapa masyarakat melalui siaran radio.

Advertisement

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana melalui KBO Ipda Dwi Utomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan sosialiasi yang dilakaukan tersebut.

Baca Juga :  Komisi A DPRD Pemalang Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024  

“Sosilaisasi pelaksanaan Operasi Patuh terus kami lakukan. Salah satunya dengan siaran melalui radio dan bisa menyapa langsung dengan masyarakat,” terang Ipda Dwi Utomo, Kamis (18/7/2024) saat ditemui di Kantor Satlantas.

Dirinya menyebutkan bahwa dalam siaran tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah hal terkait pelaksanaan Operasi Patuh Candi guna memberikan pemahaman pentingnya ketertiban, keselamatan berlalulintas kepada masyarakat.

“Selaian sosialisasi juga dilaksanakan dialog interaktif untuk mengajak masyarakat tertib berlalulintas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tanggap Darurat Bencana Alam, Pangkalan AL TEGAL Terjunkan Prajurit Terlatihnya

Dalam sosilaisasi tersebut, lanjut Dwi Utomo disampaikan juga informasi kepada masyarakat bahwa saat ini tengah berlangsung Operasi Patuh Candi 2024 yang dimulai sejak 15 Juli dan akan berakhir pada 28 Juli 2024 mendatang.

Saat on air, disampaikan juga bahwa selama kegiatan operasi berlangsung dijelaskan beberapa sasaran pelanggaran yang menjadi target penindakan.

Dijelaskan Dwi Utomo, sasaran penindakan diantaranya pengendara tidak menggunakan helm, penggunaan safety belt. Kemudian batas kecepatan, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi dibawah umur. Selanjutnya, penggunaan HP saat mengemudi, pelanggaran berat muatan, melawan arus/marka, balap liar serta penggunaan rotator atau Storobo pada kendaraan pribadi serta ganguan lainya yang dapat menyebabkan laka lantas.

Baca Juga :  Dialog Pembentukan KOK Bantarkawung Darmawan Terpilih Menjadi Calon Ketua

“Melalui kegiatan sosilaisasi pelaksanaan operasi patuh candi ini harapanya masyarakat bisa memahami dan melaksanakanya serta mengajak masyarakat untuk sadar dan disiplin berlalulintas serta tidak melakukan pelanggaran sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan,” tutupnya. (Hms).