Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Bupati Luncurkan NIAPD Untuk Perangkat Desa Di Kabupaten Pemalang 

3429
×

Bupati Luncurkan NIAPD Untuk Perangkat Desa Di Kabupaten Pemalang 

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Perangkat Desa di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kini memiliki Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) yang setara dengan NIP milik PNS. Peluncuran NIAPD ini dilakukan oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam Rakor Kepala Desa II 2024, Jumat (20/9/2024). Bupati Mansur menekankan peran penting perangkat desa dalam pembangunan dan menjanjikan kenaikan penghasilan tetap untuk mereka di tahun 2025.

NIAPD merupakan nomor registrasi seorang aparatur pemerintah desa di Kabupaten Pemalang. Peluncuran ini merupakan inovasi untuk menata data aparatur Pemerintah Desa secara lebih sistematis dan memudahkan tata kelola aparatur di tingkat desa.

“NIAPD ini merupakan nomor registrasi seorang aparatur pemerintah desa di Kabupaten Pemalang,” ujar Bupati Mansur Hidayat.

Bupati Mansur menyampaikan apresiasi atas peran penting perangkat desa dalam memajukan pembangunan dari tingkat desa, daerah, hingga pusat.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Ketum Dharma Pertiwi Berpartisipasi Dalam Angklung Guinness World of Records

“Karena aparatur desa berperan penting dalam memajukan pembangunan dari desa, daerah hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.

Bupati Mansur juga mengungkapkan bahwa tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan sangat kompleks. Ia berharap Kepala Desa dapat fokus melanjutkan pembangunan dari desa untuk kemajuan Pemalang dan menggali potensi yang belum tersentuh untuk meningkatkan pembangunan.

“Karena di tahun 2025, saya merencanakan kenaikan penghasilan tetap untuk aparatur pemerintah desa dengan menaikkan besaran alokasi dana desa,” ungkapnya.

Rakor Kepala Desa II 2024 diikuti oleh 469 peserta. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi tentang tugas-tugas pemerintah desa dalam bingkai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Rakor ini juga bertujuan untuk menciptakan sinergitas pemerintah setempat dan desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, rakor ini menjadi titik awal perumusan kebijakan terkait NIAPD.

Baca Juga :  Tim Wasev Operasional Kodam IV/Diponegoro Kunjungi Kodim 0724/Boyolali

Kepala Dispermasdes Kabupaten Pemalang, Ahmadi, melaporkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 43 desa yang memperoleh insentif desa dari pemerintah pusat.

“Semoga hal ini bisa menjadi pemicu semangat desa-desa yang lain agar di tahun 2025 mendatang bisa memperoleh reward ini,” pintanya.

Ahmadi juga menyebutkan beberapa keberhasilan pembangunan desa di Kabupaten Pemalang, antara lain:

– Pada tahun 2024, terdapat 52 desa mandiri di Kabupaten Pemalang, meningkat dari tahun 2023 yang sebelumnya 26 desa.

– Total anggaran dana desa dan bantuan keuangan ke desa sebesar Rp. 718.618.490.000 (tujuh ratus delapan belas milyar enam ratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh ribu).**( Joko Longkeyang ).