Emsatunews.co.id, Kendal – Bupati Kendal, Dico M.Ganinduto, menunjuk Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (PLH Sekda) Kabupaten Kendal.
Penunjukkan Agus Dwi Lestari sebagai PLH Sekda Kabupaten Kendal dikarenakan Ir Sugiono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, terhitung per 1 Oktober 2024, memasuki purna tugas sehingga jabatan Sekda Kabupaten Kendal mengalami kekosongan.
Penyerahan Surat Perintah Penunjukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (PLH Sekda) Kabupaten Kendal kepada Agus Dwi Lestari, dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, Selasa (1/10/2024).
Abdul Basir mengutarakan bahwa penunjukkan PLH Sekda Kabupaten Kendal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Oleh sebab itu, maka per 1 oktober 2024 seluruh tugas dan fungsi Sekda Kabupaten Kendal akan diserahkan kepada Agus Dwi Lestari selaku Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Kendal”, jelas Abdul Basir.
“Kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar segera melakukan penyesuaian yang berkaitan dengan kedinasan”, pungkas Abdul Basir.