Scroll ke Atas
Berita UtamaBogor

Fetty Anggraenidini Gali Potensi Wisata Kota Bogor Melalui Perda Nomor 2 Pemprov Jabar Tentang Desa Wisata

60
×

Fetty Anggraenidini Gali Potensi Wisata Kota Bogor Melalui Perda Nomor 2 Pemprov Jabar Tentang Desa Wisata

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID – BOGOR – Setelah sebelumnya menyebarluaskan Perda Tentang Pesantren, kini Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Fetty Anggrainidini kembali mengunjungi dapilnya untuk mensosialisasikan atau menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Kota Bogor.

 

Kegiatan yang berlangsung di salah satu gedung pertemuan di wilayah Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan itu turut dihadiri oleh Lurah setempat yang diwakili Kepala Seksi Pemerintahan Harjasari Sella Agustya, Ketua LPM, Koordinator Kecamatan Barisan Relawan Teh Fetty (Korcam Besty) Bogor Selatan hingga para Korlur dan juga puluhan masyarakat setempat.

 

Dihadapan masyarakat, Fetty menjelaskan Perda Jawa Barat nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Menurut Fetty, secara sederhana di dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa atau kelurahan mulai dari RT, RW hingga tingkat lurah bisa mengajukan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk pengembangan Desa Wisata di tempatnya masing-masing.

 

“Di Kota Bogor ini saya melihat sudah banyak ya, ada desa wisata durian, desa wisata (kampung) perca dan lain sebagainya. Nah, nanti kita bisa perbanyak, supaya Kota Bogor ini jauh lebih berkembang, yang berimbas pada perekonomian masyarakat, termasuk pengembangan UMKM hasil karya dari masyarakat itu sendiri,” kata Fetty, Senin (28/10/2024).

Baca Juga :  Kepala Bakamla RI Laporkan Pelaksanaan Patroli Bersama di Komisi I DPR RI

 

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat ini menuturkan bahwa, dalam mengembangkan desa wisata itu ada anggarannya di pemerintah daerah, termasuk juga didalamnya ada pelatihan hingga terlaksananya sebuah pengembangan desa wisata di wilayah tersebut, dan DPRD akan mendorongnya.

 

“Tadi juga masyarakat di sini (Harjasari) menginginkan adanya desa wisata, dan kami akan memperjuangkan itu, namun dengan catatan bahwa dari desa maupun kelurahan terlebih dulu membuat perencanaan, misalnya mau membuat desa wisatanya seperti apa, punya potensinya apa, termasuk masyarakat banyak minatnya dibidang apa dan nanti kita bisa rumuskan, setelah itu baru kita bisa ajukan,” jelas Fetty.

 

Wanita berparas cantik nan anggun itu pun memberi contoh, misalnya di kelurahan Harjasari punya potensi dimana masyarakat bakat di bidang seni tari jaipong, dan itu bisa saja dijadikan kelurahan Harjasari menjadi desa jaipong, pun begitu dengan potensi di bidang UMKM juga bisa dikembangkan.

Baca Juga :  Kontes Burung Berkicau Piala Dandim 0713 Brebes Cup 1 Berhasil Sukses

 

Bahkan, Fetty juga sempat menyinggung bahwa sekarang ini banyak sekali masyarakat dari hampir semua kalangan terjerat kasus judi online (judol). Nah, menurutnya apabila dengan di isi kegiatan dan juga memiliki perencanaan untuk mengembangkan desa wisata di wilayahnya dengan melibatkan masyarakat, tentu hal-hal seperti itu bisa diminimalisir.

 

“Judi online sudah sangat meresahkan. Hampir semua kalangan terjerumus kasus tersebut. Nah melalui Perda yang saya sosialisasikan ini, minimal masyarakat bisa mengetahui bahwa suatu wilayah baik itu desa atau kelurahan bisa mengembangkan wilayahnya menjadi desa wisata, yang mana ketika ini sudah direncanakan dengan matang, maka kami dari DPRD bisa mendorongnya ke pemerintah daerah,” terang Fetty.

 

“Nah kalau sudah kita dorong, dan terealisasi maka kreativitas warga pun tumbuh pesat, sehingga hal-hal yang negatif tadi bisa diminimalisir,” sambungnya.

 

Fetty berharap, masyarakat di dapilnya bisa lebih kreatif, memikirkan yang terbaik untuk lingkungannya dengan menciptakan ide-ide maupun gagasan demi mewujudkan wilayahnya yang didalamnya terdapat nilai ekonomi masyarakat, yang tentunya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (FRM)