Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasional

Gugatan Resmi Dicabut, Luthfi-Yasin Apresiasi Jiwa Ksatria Pasangan 01

2300
×

Gugatan Resmi Dicabut, Luthfi-Yasin Apresiasi Jiwa Ksatria Pasangan 01

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Semarang – Kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen menyampaikan apresiasi terhadap pasangan Andika Hendi beserta kuasa hukumnya atas pencabutan permohonan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.

Langkah pencabutan ini, menurut mereka, menunjukkan jiwa ksatria pasangan Andika-Hendi dalam mengutamakan persatuan masyarakat Jawa Tengah. “Kami dari Tim Hukum Luthfi-Yasin sangat mengapresiasi jiwa ksatria pasangan 01 dalam mencabut permohonan gugatan yang diajukan di MK,” ungkap Moh Harir, Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum paslon Luthfi-Yasin, usai sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 20 Januari 2025.

Advertisement
Scroll Untuk Baca
Baca Juga :  Tangkal Berita Hoaks BRIN Bersama Paramitha Berikan Edukasi ke Masyarakat

Pencabutan gugatan tersebut diajukan dengan alasan demi menjaga kondusivitas, kerukunan, dan persatuan masyarakat Jawa Tengah pasca-Pemilu dan Pilkada. “Pihak 01 menegaskan pencabutan perkara ini untuk menjaga keguyuban dan mencegah perpecahan,” lanjut Harir.

Pencabutan gugatan ini dilakukan secara resmi melalui surat permohonan pencabutan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan Andika-Hendi pada 11 Januari 2025, dan oleh prinsipal pada 13 Januari 2025.

Setelah pencabutan gugatan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, pihak Luthfi-Yasin menunggu penetapan resmi MK yang dijadwalkan akan dilakukan dalam sidang dismissal pada 11 Februari 2025. Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah akan menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah di Banyuwangi dan Bali Jadi Perhatian Kemendagri

“Setelah penetapan MK, langkah selanjutnya adalah menunggu penetapan KPUD, hingga akhirnya pelantikan yang kemungkinan akan dilaksanakan pada Maret mendatang,” terang Harir.

Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini merupakan langkah positif dalam menjaga kerukunan masyarakat.

“Majelis menerima permohonan pencabutan ini, dan untuk perkara 263 menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Langkah pasangan Andika-Hendi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk mengutamakan persatuan dan semangat gotong royong demi Jawa Tengah yang lebih baik.**( Joko Longkeyang ).