EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Zahindun Al Halim mengungkapkan, negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini disampaikan Zahindun saat menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas bagi fasilitator masyarakat, di Desa Kedungbanjar, beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pemalang pada Jum’at (21/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025) itu diselenggarakan di lima desa percontohan yang ada di Kabupaten Pemalang.
Adapun desa percontohan tersebut diantaranya, Desa Surajaya, Desa Kedungbanjar, Desa Tegalmlati, Desa Kelangdepok, dan Desa Beluk.
Dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (24/2/2025), anggota Fraksi Partai Golkar tersebut menyebut peran perempuan memiliki kontribusi dalam membangun bangsa.
Zahindun mengungkapkan, perempuan mempunyai kontribusi yang sangat besar, yaitu dalam menggerakkan ekonomi maupun sosial serta dalam membangun kekuatan di desa.
”Karena perempuan adalah pilar utama baik untuk keluarga, masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Zahindun dalam keterangannya.
Menurut wakil rakyat Dapil Pemalang 3 tersebut, negara wajib hadir untuk bisa melindungi dan membantu kaum perempuan melalui kesetaraan gender dan perlindungan terhadap anak, melalui hak-haknya.
”Bangsa yang kuat perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Sehingga pemerintah harus hadir memenuhi pendidikan dan kesehatan sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Zahindun mengungkapkan, peran DPRD Kabupaten Pemalang dalam mewujudkan Kabupaten/Kota layak anak (KLA) berdasarkan kebijakan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, pasal 21 ayat (4,5,6).
”Juga berdasarkan SK Bupati Pemalang nomor 411/67/tahun 2024 tentang pembentukan gugus tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pemalang, dimana dalam SK tersebut Ketua DPRD sebagai pelindung gugus tugas KLA,” ungkapnya.
”Disebutkan dalam SK tersebut bahwa tugas pelindung gugus tugas bertanggungjawab atas penyelenggaraan KLA di Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Mu’minun melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Triyanto Yuliarso menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Selain itu, dilanjutkan dia, juga disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak.
”Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, diharapkan bisa maksimal dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Triyanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Erapos Online, Selasa (24/2/2025).
Triyanto mengungkapkan, dalam mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak sangat dibutuhkan peran kelembagaan desa serta partisipasi aktif masyarakat dan kerjasama untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
”Harapan dari kegiatan ini adalah menurunnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang yang terbilang masih cukup tinggi,” ungkapnya.***