Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap pertama tahun 2025 kepada 1.100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan buruh tani cengkeh. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari, mulai Selasa (25/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025), di Pendopo Kecamatan Watukumpul.
Pada hari pertama, sebanyak 607 KPM dari enam desa menerima bantuan, yaitu Desa Watukumpul (20 KPM), Majakerta (67 KPM), Gapura (106 KPM), Majalangu (47 KPM), Jujugan (24 KPM), dan Tendangan (243 KPM). Hari kedua, giliran 360 KPM dari empat desa, yaitu Desa Bodas (254 KPM), Cawet (69 KPM), Pabelaran (22 KPM), dan Tambi (15 KPM). Terakhir, pada hari ketiga, 133 KPM dari tiga desa, yaitu Tlagasana (11 KPM), Bomas (110 KPM), dan Medayu (112 KPM) menerima bantuan.
Penyerahan BLT secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang dan Executive Manager PT. Pos Indonesia, di Pendopo Kecamatan Watukumpul pada Selasa (25/03/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Anom menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan pemerataan pembangunan.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah DBH pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri,” jelas Bupati Anom. Dana ini digunakan untuk berbagai program, termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Pemberian BLT ini termasuk dalam program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. BLT DBHCHT telah diberikan sejak tahun 2022 kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Pada tahun 2025, penerima BLT diperluas dengan memasukkan buruh tani cengkeh.
“Hal ini menjadi kesempatan yang baik untuk para buruh tani cengkeh, terutama yang ada di Kabupaten Pemalang,” kata Bupati Anom.
Selain itu, pemberian BLT ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan terhadap dampak langsung dinamika harga pangan. Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah terkait perlindungan sosial, BLT menjadi instrumen pemerintah dalam mengendalikan laju inflasi.
Bupati Anom juga menyoroti potensi besar sektor perkebunan cengkeh di Kecamatan Watukumpul. Ia berharap BLT DBHCHT ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban buruh tani cengkeh dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan motivasi buruh cengkeh untuk tetap beraktivitas di sektor perkebunan cengkeh, dan para petani dapat terus menjaga kualitasnya,” ujar Bupati Anom.
Sementara itu, Executive Manager PT. Pos Indonesia, Gemi Ashadi Suratman, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan penyaluran BLT ini selesai dalam waktu tiga hari.**( Joko Longkeyang ).