EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Sebanyak 1.330 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah tahap 1 tahun 2025, Sabtu (22/03/2025).
Penyaluran BLT dari DBHCHT Provinsi Jawa Tengah tersebut diberikan kepada para pekerja yang bekerja di PT. Sari Tembakau Harum, Kecamatan Cepiring, dan dilakukan langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
Pada kesempatan itu, Bupati Kendal mengatakan bahwa penyaluran dan penyerahan BLT dari DBHCHT adalah sebagai bentuk dukungan dan kepedulian pemerintah kepada para pekerja di sektor industri tembakau di Kabupaten Kendal, yang terdampak oleh berbagai kebijakan terkait dengan Barang Kena Cukai (BKC).
“Penyaluran BLT dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, dilakukan pada bulan Maret 2025. Tahap kedua, akan dilakukan tiga bulan kemudian yakni pada bulan Juli 2025”, terang Bupati Kendal.
Lebih lanjut, Bupati Kendal menyampaikan bahwa dalam setiap tahap penyaluran BLT DBHCHT, setiap pekerja menerima bantuan sebesar Rp. 600 ribu.
“Harapan saya, bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja dan keluarganya, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari”, ujar Bupati Kendal.
Menurut Bupati Kendal, sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan Industri besar dan padat karya yang berorientasi ekspor, dan memiliki kontribusi yang cukup signifikan dalam pergerakan ekonomi daerah maupun pendapatan negara dari sektor cukai.
“Selain itu, sektor Industri Hasil Tembakau juga memberikan dampak di beberapa sektor lain seperti Sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah”, ungkap Bupati Kendal.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha, mengemukakan bahwa pada tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pekerja pabrik rokok di Kabupaten Kendal sebesar Rp. 1,5 miliar.
Lebih lanjut, Muntoha menyampaikan bahwa selain kepada para pekerja pabrik rokok, BLT DBHCHT juga diberikan kepada para pekerja di sektor pertanian yaitu petani tembakau dan cengkih yang berjumlah 7.036 orang petani.
“Pada tahap pertama, para petani tembakau dan cengkih menerima BLT DBHCHT sebesar Rp. 600 ribu per orang”, pungkas Muntoha.