Berita UtamaHukumNasionalPemalang

Ahli Hukum, Kepala Sekolah Tak Terlibat Transaksi Jabatan Tak Sepatutnya Dijatuhi Demosi

200
×

Ahli Hukum, Kepala Sekolah Tak Terlibat Transaksi Jabatan Tak Sepatutnya Dijatuhi Demosi

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Polemik hukuman demosi yang dijatuhkan kepada sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terkait dugaan praktik transaksional dalam mutasi jabatan terus bergulir. Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang ahli hukum memberikan pandangannya terkait persoalan ini.

Dalam wawancara pada Jumat (9/5/2025).
Imam Subiyanto menegaskan bahwa jika terbukti Kepala Sekolah tidak terlibat secara aktif dalam praktik transaksional dalam proses mutasi jabatan, maka hukuman demosi yang dijatuhkan kepada mereka tidaklah tepat dan cacat dari aspek hukum administrasi.
“Dalam hukum administrasi dan hukum disiplin kepegawaian, prinsip individualisasi sanksi adalah fundamental. Hukuman disiplin hanya dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti secara pribadi dan langsung melakukan pelanggaran,” jelas Imam Subiyanto.

Advertisement

Ia merujuk pada Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pasal 8 mengenai bentuk hukuman disiplin. Menurutnya, jika Kepala Sekolah hanya menjadi objek kebijakan mutasi dan tidak terlibat dalam pengaturan atau praktik transaksional, maka menjatuhkan demosi merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar beberapa asas penting dalam administrasi publik. Asas-asas tersebut meliputi asas legalitas ( harus berdasarkan bukti dan dasar hukum yang sah ), asas proporsionalitas (hukuman harus sepadan dengan kesalahan), serta asas objektivitas dan keadilan.

Imam Subiyanto mengkualifikasikan sanksi yang dijatuhkan tanpa dasar bukti keterlibatan kepala sekolah sebagai maladministrasi. Bahkan, menurutnya, hal ini dapat menjadi objek keberatan administratif kepada atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap sebagai keputusan yang merugikan hak-hak ASN secara nyata.
“Dalam penegakan disiplin ASN, harus dipastikan bahwa setiap hukuman didasarkan pada pembuktian individual. Jika kepala sekolah tidak memiliki andil dalam transaksi jabatan, maka penjatuhan demosi merupakan bentuk pelanggaran hak administratif dan dapat dibatalkan oleh PTUN,” tegas Imam Subiyanto.

Lebih lanjut, Imam Subiyanto memberikan rekomendasi hukum bagi Kepala Sekolah yang merasa tidak terlibat namun telah dijatuhi hukuman demosi. Mereka berhak mengajukan keberatan tertulis kepada PPK dalam waktu 14 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) hukuman, sesuai dengan Pasal 27 PP 94/2021. Jika tidak mendapatkan tanggapan, mereka dapat menggugat ke PTUN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.

Selain itu, Imam Subiyanto juga merekomendasikan agar dilakukan audit internal oleh Inspektorat atau Tim Etik Pemerintah Daerah (Pemda) guna membedakan antara pihak yang melakukan pelanggaran dan pihak yang hanya terdampak oleh sistem.
“Menjatuhkan sanksi kepada Kepala Sekolah yang tidak terbukti bersalah secara pribadi adalah bentuk penegakan hukum yang melanggar asas keadilan dan proporsionalitas. Pemerintah Daerah wajib memastikan bahwa penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti, bukan karena tekanan struktural atau asumsi kolektif,” pungkas Imam Subiyanto.
( Joko Longkeyang ).

Konten Promosi
Iklan Banner