Emsatunews.co.id, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar audiensi dengan Paguyuban Kepala Sekolah pada Rabu (7/5/2025) untuk membahas surat permohonan audiensi terkait hukuman disiplin yang dikenakan kepada sejumlah kepala sekolah beberapa waktu lalu.
Diwawancarai sesuai kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Slamet Ramuji, memaparkan hasil pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang.
” Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Drs. Martono, MA, ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, ketua Komisi A, B, C, dan D DPRD, ketua Fraksi DPRD, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Inspektur Kabupaten Pemalang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, serta perwakilan Paguyuban Kepala Sekolah yang diwakili oleh Sobirin,S.Pd., M.Pd ” jelas Slamet Ramuji.
SR ( sapaan akrabnya) mengatakan bahwa Paguyuban Kepala Sekolah menyampaikan beberapa poin penting terkait penjatuhan hukuman disiplin. Mereka mengakui bahwa hukuman tersebut merupakan konsekuensi dari adanya peristiwa transaksional terkait mutasi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, yang dikoordinir oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) dan Kepala Bidang (Kabid). Paguyuban juga menyatakan bahwa pembinaan melalui hukuman disiplin telah ditetapkan dan dilaksanakan.
Lebih lanjut, Paguyuban Kepala Sekolah mengharapkan adanya upaya pembinaan karir bagi kepala sekolah yang telah menjalani hukuman disiplin, dengan tujuan memperbaiki kesejahteraan mereka dan mengembalikan nama baik mereka di masyarakat.
Adanya kekecewaan terhadap Sekda selaku Pembina teknis kepegawaian yang merasa telah membuat ketentuan, tetapi menurut paguyuban belum mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga mengusulkan Sekda untuk diganti
Mereka juga menyampaikan kekecewaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pembina teknis kepegawaian dan mengusulkan agar dilakukan penggantian. Selain itu, mereka berharap agar BKD dapat mengkaji ulang proses peninjauan hukuman disiplin sehingga dapat dibatalkan, serta meminta eksekutif merumuskan kebijakan pembinaan karir bagi ASN yang telah dihukum disiplin.
Masih kata SR, menanggapi aduan tersebut, perwakilan dari BKD Kabupaten Pemalang menjelaskan bahwa terkait hukuman disiplin, pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pasca penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pengembalian kondisi psikis dan pencabutan hukuman disiplin akan mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku, di mana BKD tidak terlibat dalam proses awal. Terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) tentang guru, implementasi persyaratan masih menunggu norma regulatifnya. Mengenai permintaan pengembalian pejabat struktural dan kepala sekolah, BKD telah melakukan konsultasi sejak awal dengan Kementerian PANRB dan BKN untuk pengambilan kebijakan teknis, dan rekomendasi pemeriksaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menjadi pertimbangan.
Terkait dengan bagian bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, SR menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang memahami aspirasi tersebut, namun regulasi terkait jabatan strategis yang tidak boleh memiliki catatan hukum masih berlaku secara nasional. Kejelasan penempatan akan menjadi bahan pemikiran, dan selama belum ada Surat Keputusan (SK) baru, maka SK lama masih berlaku.
DPRD Kabupaten Pemalang menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dari Paguyuban Kepala Sekolah ini dan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Joko Longkeyang ).