EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dianggarkan sebesar Rp. 2.611.706.784.388 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 2.517.760.834.002, atau hanya tercapai sebesar 96,40 persen dari target yang telah ditetapkan.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Senin (16/6/2025) siang, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.
Bupati Kendal menyatakan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 yang diajukan kepada DPRD Kabupaten Kendal telah dilakukan pembahasan bersama, penyimpulan, rekomendasi dan saran masukan.
Lebih lanjut, Bupati Kendal menyampaikan bahwa untuk belanja daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2024 dianggarkan senilai Rp. 2.749.836.166.865, dan terealisasi sebesar Rp. 2.626.128.268.893 atau mencapai 95,50 persen.
“Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2024 dianggarkan senilai Rp. 138.129.382.477, dan dapat direalisasikan sebesar Rp138.137.382.477,56 atau tercapai 100,01 persen”, terang Bupati Kendal.
Sementara itu, imbuh Bupati Kendal, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun 2024 yang direncanakan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah), ternyata masih terdapat saldo yang terdiri dari SiLPA terikat yang berada di RKUD, Kas BLUD, Kas Dana BOK Puskesmas sebesar Rp. 29.764.008.587,56, dan SiLPA tidak terikat yang berada di Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran SKPD sebesar Rp. 5.938.999.
“Hal itu menunjukan bahwa kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan perubahan yang bersifat fleksibel tidak tersedia. Sedangkan SiLPA terikat, wajib digunakan membiayai dengan peruntukan yang sudah ditentukan. Olehnkarena itu harus dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan/atau belanja dalam perubahan APBD tahun 2025”, ungkap Bupati Kendal.
“Kemudian, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Raperda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama 3 hari akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi”, pungkas Bupati Kendal. (*17).