Emsatunews.co id, Pemalang – Sebuah kabar baik menyelimuti ribuan tenaga honorer di Kabupaten Pemalang. Pemerintah Kabupaten Pemalang secara resmi telah mengajukan usulan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebuah langkah strategis yang mendapat apresiasi positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Keputusan ini dinilai sebagai angin segar yang memberikan harapan baru bagi para pegawai non-ASN yang telah lama menantikan kejelasan status mereka.
Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menyambut baik keputusan yang diambil oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Menurutnya, langkah ini merupakan respons konkret atas aspirasi para honorer. “Kalau itu memang sudah menjadi keputusan bupati, tentu kita apresiasi. Namun, harus segera ada langkah konkrit agar nasib seluruh tenaga honorer jelas, termasuk soal kepastian data mereka,” ujar Kundhi pada Senin (25/8/2025).
Komisi A DPRD Pemalang sendiri sebelumnya sudah mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempertegas pengelolaan database pegawai non-ASN atau tenaga honorer. “Fokus kita waktu ke BKN membahas honorer yang masuk kategori R4, atau yang belum masuk dalam daftar database di BKN, agar dicarikan solusi dan penyelesaian secepatnya,” tambah Kundhi.
Upaya yang ditempuh oleh DPRD ini menunjukkan komitmen serius untuk memastikan akurasi data dan merumuskan kebijakan yang jelas bagi masa depan ribuan tenaga honorer di Kota Ikhlas. Para honorer berharap dapat diberi kesempatan untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu. “Usulan dan harapan dari tenaga non-ASN sudah kami akomodir dan sampaikan ke BKN. Intinya mereka ingin PPPK paruh waktu,” tandas legislator yang juga mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) tersebut.
Di sisi lain, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat usulan tersebut. Keputusan ini diambil setelah turunnya surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). “Kemarin ada surat dari Menpan-RB, dan kita ajukan per tanggal 19. Proses selanjutnya kita tetap mengacu kepada aturan Kemenpan-RB dan BKN,” jelas Anom kepada awak media di Kantor Bupati Pemalang pada Jumat (22/8/2025).
Keputusan ini menjadi babak baru dalam penyelesaian masalah tenaga honorer. Dengan adanya usulan PPPK Paruh Waktu, diharapkan ribuan pegawai non-ASN di Kabupaten Pemalang dapat segera bernapas lega dan menatap masa depan yang lebih pasti. Komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi para pengabdi negara di tingkat daerah.( Joko Longkeyang)