Scroll ke Atas
Hukum

Polisi Kembali Intensifkan Operasi Penyakit Masyarakat, Puluhan Botol Miras Disita

Fahroji
84
×

Polisi Kembali Intensifkan Operasi Penyakit Masyarakat, Puluhan Botol Miras Disita

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN – Sat Samapta Polres Pekalongan kembali mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (Miras) ilegal.

Operasi ini digelar untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan menjelang akhir tahun.

Advertisement

Operasi dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025) siang, menyasar dua lokasi warung yang dicurigai menjual Miras tanpa izin.

Tim operasi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Suhadi didampingi Kanit Turjawali Sat Samapta Aiptu Karjoyo, beserta dua anggota lainnya.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Matangkan Anggaran 2026: Kapolres Minta Serapan Harus Tepat Sasaran

Dua lokasi yang disasar adalah Warung Swike di Kecamatan Karangdadap dan Warung Bengkel Haus di Kecamatan Kedungwuni.

Di kedua lokasi tersebut, berhasil mengamankan total 23 botol Miras dari berbagai jenis dan merek.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 2 botol besar Kawa, 6 botol besar Bir Anker, 4 botol besar Singaraja, 6 botol kecil AO dan 5 botol kecil Anggur Merah.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RM Hadirkan 4 Orang Saksi dan Pemeriksaan Barang Bukti

Kasat Samapta: Jamin Kondusifitas Wilayah

Kasat Samapta AKP Suhadi menegaskan bahwa Operasi Pekat Miras akan terus digalakkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah, terutama karena konsumsi Miras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas.

“Kegiatan ini adalah bagian dari operasi kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan. Kami telah menyita 23 botol Miras dan pemilik warung telah membuat surat pernyataan,” ujarnya.