Nasional

Sekolah Demokrasi: Mencegah Keruntuhan Institusi dan Membangun Kembali Demokrasi

60
×

Sekolah Demokrasi: Mencegah Keruntuhan Institusi dan Membangun Kembali Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Perbedaan metode ini, menurutnya, sering membuat pemberantasan korupsi tampak dramatis tanpa memberikan pemahaman yang jelas tentang dampak nyata bagi negara.

Melihat situasi ini, Wijayanto menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memiliki pekerjaan rumah besar.

Advertisement

Ia menekankan perlunya konsolidasi peran KPK, membersihkan hambatan administratif, mengembalikan independensi lembaga, mengakhiri politisasi dan dramatisasi kasus korupsi, serta menetapkan metodologi pengukuran kerugian negara yang jelas dan ilmiah.

Semua langkah ini, penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi narasi populer, tetapi juga menghasilkan tata kelola yang nyata dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Sambut kampanye pemilu 2024 Universitas Paramadina canangkan literasi media berbasis politik bersama Bawaslu, KPI, dan KPU

“Pemberantasan korupsi bukan sekadar menangkap pelaku atau menciptakan sensasi di media sosial. Ini tentang membangun kepercayaan publik, memperkuat demokrasi, dan menciptakan kepastian hukum,” tegasnya

Malik Ruslan, Redaktur Penerbitan LP3ES, mengajak peserta untuk melihat korupsi bukan hanya sebagai masalah hukum dan administrasi, tetapi sebagai persoalan moral dan budaya politik.

Menurutnya, korupsi di Indonesia memiliki akar sosiologis yang panjang. Budaya pemberian, hubungan patron-klien, serta struktur sosial yang permisif terhadap praktik-praktik tidak etis turut memperkuat lingkaran korupsi.

Baca Juga :  Inspirasi Taqorrub-Ilalloh Lewat Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh

Malik menjelaskan bahwa masyarakat kerap menganggap pemberian hadiah sebagai bentuk hubungan baik, bukan sebagai gratifikasi.

Kebiasaan ini telah berlangsung ratusan tahun dan sulit dihapus hanya dengan regulasi baru. Ia mengatakan bahwa sistem sebaik apa pun akan hancur jika manusianya tidak berubah. Ini bukan pembelaan terhadap korupsi, tetapi sebuah pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat didekati hanya melalui penguatan lembaga.

“Pendidikan moral, budaya transparansi, dan kritik publik menjadi komponen penting yang tidak boleh diabaikan,” tutur Malik.*