Scroll ke Atas
ArtikelDaerahNasional

Dilema Opsen Pajak Kendaraan: Penyesuaian Kebijakan atau Beban Baru?

Joko Longkeyang
17
×

Dilema Opsen Pajak Kendaraan: Penyesuaian Kebijakan atau Beban Baru?

Sebarkan artikel ini

Opsen Pajak: Transformasi Skema Keuangan Pusat ke Daerah

​Oleh: Andina Elok Puri Maharani(Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNS)

Advertisement

Emsatunews.co.id, Semarang – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) membawa perubahan fundamental dalam struktur pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fenomena ini memicu beragam reaksi di masyarakat, namun perlu dipahami bahwa esensinya bukanlah aturan baru, melainkan penyesuaian kebijakan.

​Skema Opsen kini menggantikan mekanisme bagi hasil. Jika sebelumnya PKB dipungut pemerintah provinsi lalu dibagikan sebesar 30 persen ke kabupaten/kota, kini melalui opsen, pungutan tambahan langsung masuk ke kas kabupaten/kota sesuai porsinya. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah tingkat dua dapat menerima hak anggarannya lebih cepat guna mengoptimalkan pembangunan lokal.

​Antara Regulasi dan Realitas Tarif

​Secara yuridis, skema opsen tidak serta-merta menaikkan pajak. UU HKPD justru menginstruksikan penurunan tarif dasar untuk mengimbangi beban opsen. Berdasarkan Pasal 10 UU HKPD, tarif kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen, dengan tambahan opsen sebesar 66 persen dari tarif pajak tersebut.

Baca Juga :  Hadir Di Jamnas Disabilitas, Ahmad Luthfi Katakan Jateng Jadi Percontohan Nasional

​Lantas, mengapa masyarakat di Jawa Tengah merasa terbebani? Di wilayah ini, akumulasi tarif PKB mencapai sekitar 1,74 persen. Sebagai perbandingan historis, pada tahun 2011, tarif kendaraan pertama hanya 1,5 persen. Lonjakan persepsi ini kian terasa di tahun 2026 karena absennya program relaksasi besar-besaran seperti “Jateng Merah Putih” tahun 2025 yang sempat memberikan diskon hingga 13,94 persen.

​Komparasi Antarprovinsi: Strategi Menjaga Daya Beli

Jawa Tengah bukan satu-satunya wilayah yang beradaptasi. Beberapa provinsi tetangga melakukan penyesuaian tarif dasar (sebelum opsen) yang bervariatif:

​DIY: Menurunkan tarif dari 1,5 persen menjadi 0,9 persen.

​Jawa Timur: Dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen.

Baca Juga :  Kendal Tuan Rumah Hiu Selatan International Hard Enduro 2025

​Jawa Barat: Dari 1,75 persen menjadi 1,12 persen.

Jawa Tengah: Dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen.

​Strategi daerah seperti DIY dan Jatim yang memberikan relaksasi penuh selama setahun membuat tarif terasa stabil di mata warga. Saat ini, Pemprov Jateng sedang mengkaji wacana diskon 5 persen hingga akhir tahun 2026 untuk meringankan beban masyarakat.

​Transparansi sebagai Jembatan Kepercayaan

​Kebijakan fiskal bukan sekadar hitungan angka, melainkan instrumen untuk menyejahterakan rakyat. Pemerintah daerah harus mampu membuktikan bahwa setiap rupiah dari pajak kendaraan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur jalan yang mulus, fasilitas sekolah yang memadai, dan perlindungan bagi kelompok rentan.

​Transparansi dan komunikasi proaktif menjadi kunci agar gelombang protes berubah menjadi dukungan. Masyarakat kini sudah cerdas; mereka akan dengan bangga berkontribusi jika merasakan langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan. Pemerintah bukan sekadar pengelola anggaran, melainkan pelindung kepentingan rakyat yang wajib memastikan setiap kebijakan memenuhi rasa keadilan.