Scroll ke Atas
ArtikelBerita UtamaDaerahNasionalPemalang

APBD Tidak Sehat: Belanja Pegawai Tembus 40 Persen Jadi Alarm Keras Kegagalan Fiskal

Joko Longkeyang
18
×

APBD Tidak Sehat: Belanja Pegawai Tembus 40 Persen Jadi Alarm Keras Kegagalan Fiskal

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang didominasi oleh belanja pegawai kembali menuai kritik tajam. Praktisi hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, memperingatkan bahwa angka belanja pegawai yang mencapai 40 persen merupakan sinyal bahaya bagi kesehatan finansial daerah.

​Menurut SBY ( red- sapaan akrab Imam Subiyakto), batasan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai bukan sekadar formalitas, melainkan mandat tegas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Advertisement

​Garis Merah Disiplin Anggaran

​Sby juga menegaskan bahwa setiap Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyelaraskan struktur anggarannya. Berdasarkan UU HKPD, belanja pegawai—yang mencakup gaji ASN, tunjangan Kepala Daerah, hingga anggota DPRD—dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer Ke Daerah (TKD).

Baca Juga :  Kontroversi Mutasi Sekda Pemalang: Praktisi Hukum Sebut Potensi Cacat Administratif dan Langgar Asas Meritokrasi

​”Jika sebuah daerah masih bertahan di angka 40 persen, itu menunjukkan lemahnya keberpihakan pada kepentingan publik. Uang rakyat habis hanya untuk membiayai birokrasi, sementara pembangunan infrastruktur dan layanan dasar justru terpinggirkan,” ujar Sby saat memberikan keterangan di Pemalang, Rabu (1/4/2026).

​Masa Transisi Bukan Cek Kosong

​Meski pemerintah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak Januari 2022 untuk penyesuaian, Imam mengingatkan bahwa pelonggaran tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan inefisiensi anggaran berlanjut hingga tahun 2027.

​Ia menjabarkan sejumlah konsekuensi yuridis bagi daerah yang gagal mematuhi aturan tersebut: Sanksi Fiskal: Sesuai PMK No. 24 Tahun 2024, daerah terancam penundaan hingga pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU). Krisis Ruang Publik: Tercekiknya anggaran untuk kebutuhan mendasar masyarakat akibat beban birokrasi yang obesitas.

Baca Juga :  Percantik Pangkalan, Danramil Nogosari Pimpin anggota Laksanakan Bin Pangkalan

​Pintu Masuk Pidana Korupsi

​Lebih lanjut, SBY juga mengklarifikasi bahwa pelampauan batas belanja pegawai memang tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, ia memberikan catatan tebal mengenai potensi penyimpangan.​”Secara administratif, ini adalah pelanggaran disiplin fiskal yang serius. Namun, jika ditemukan adanya manipulasi seperti pengangkatan pegawai ilegal, pembayaran fiktif, atau tunjangan tanpa dasar hukum, maka Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bisa menjerat pihak terkait,” tegasnya.

​Ia menutup pernyataannya dengan mendesak para pemangku kebijakan untuk menjadikan angka 30 persen sebagai “garis merah” yang tidak boleh dilanggar. Ketidakmampuan daerah dalam melakukan efisiensi setelah masa transisi berakhir akan dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan amanat undang-undang.( Joko Longkeyang).