Berita UtamaDaerahPemalang

Pembangunan RS Randudongkal Tahap III Dipastikan Ditunda.

Joko Longkeyang
22
×

Pembangunan RS Randudongkal Tahap III Dipastikan Ditunda.

Sebarkan artikel ini

PEMALANG,Emsatunews.co.id – Pelaksanaan proyek fisik pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Randudongkal Tahap III senilai Rp45,5 miliar dipastikan tertunda. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memilih mengerem pengerjaan fasilitas medis tersebut guna menunggu arahan resmi serta hasil supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Langkah penundaan ini menyusul rentetan pemeriksaan saksi oleh komisi antirasuah pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Kendati demikian, pihak daerah memastikan proyek tidak dibatalkan.

​”Artinya tetap dilanjut, tapi harus menunggu itu. Ya, sementara kita nunggu rekomendasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, usai menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Pemalang, Senin (14/9/2026).

Baca Juga :  Kebangkitan UMKM Pangan Dalam Upaya Pengendalian Inflasi dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

​Nurkholes menerangkan, mekanisme pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan tersebut tidak akan dirombak. Pemkab Pemalang menolak opsi lelang ulang dan tetap memegang hasil penetapan pemenang lelang yang sudah rampung lewat portal LPSE.

​”Tidak ada (tender ulang). Tetap sama yang kemarin, tetap sama pemenangnya,” ujar Nurkholes menegaskan.

​Berdasarkan dokumen LPSE dengan kode lelang 10140925000, paket konstruksi yang didanai APBD 2026 ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp45,5 miliar. Evaluasi akhir mengesahkan PT Majapahit Astabaja asal Semarang sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp42,31 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Pemalang Komitmen Atasi Banjir Rob di Kecamatan Ulujami

​Proyek ini sempat memicu dinamika di masyarakat lantaran Pokja Pemilihan sebelumnya memenangkan PT Kartikasari Manunggal Putra dengan penawaran Rp39,57 miliar sebelum akhirnya berubah penetapan. Meski begitu, Pemkab Pemalang menegaskan komitmennya untuk patuh pada prosedur hukum KPK sebelum melangkah ke tahap realisasi fisik.( Joko Longkeyang).