Emsatunews.co.id, Pemalang – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, yang secara tiba-tiba mencabut surat fasilitasi untuk kegiatan Karnaval SCTV yang diinisiasi oleh GATTRA menuai gelombang kritik pedas dari ahli hukum DR ( C ) Imam Subiyanto, S.H.,M.H., CPM. Ia menilai, keputusan yang diambil setelah acara berlangsung lebih dari sepekan ini sebagai tindakan terlambat dan berpotensi menyeret Pemkab pada konsekuensi hukum yang serius, termasuk potensi kerugian bagi para sponsor lokal yang telah berinvestasi.
Polemik ini mencuat menyusul terbitnya surat pencabutan bernomor B/000.8.3.4/0057/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Surat tersebut secara resmi menarik kembali dukungan dan fasilitas yang sebelumnya telah dijanjikan kepada GATTRA Pemalang untuk menyelenggarakan event berskala nasional tersebut.
Praktisi hukum sekaligus Advokat dan Konsultan Hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama dengan tegas menyatakan bahwa pencabutan surat setelah tujuh hari lebih kegiatan berjalan merupakan bentuk maladministrasi yang nyata. Ia menekankan betapa krusialnya kepastian hukum bagi setiap pihak yang terlibat dalam sebuah kesepakatan ,”Jika selama periode tersebut GATTRA telah aktif melakukan penggalangan dana dari pihak swasta dengan mengatasnamakan dukungan Pemkab, maka sekadar mencabut surat tidaklah cukup. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi yang jelas, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menunjukkan bentuk tanggung jawab hukum yang konkret,” ungkap Imam SBY kepada awak media, Minggu (18/5/2025).
Lebih lanjut, Imam menyoroti potensi praktik pungutan liar (pungli) yang bisa saja terjadi jika permintaan dana kepada para sponsor dilakukan atas nama pemerintah tanpa landasan hukum yang kuat ,”Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif biasa. Apabila terbukti ada unsur paksaan atau janji-janji proyek pemerintah sebagai imbalan sponsorship, maka kasus ini dapat merambah ranah pidana,” tegasnya dengan nada serius.
Untuk menghindari dampak hukum yang lebih luas, Imam SBY mendesak Pemkab Pemalang untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi yang komprehensif serta melakukan audit internal secara transparan guna menelusuri secara mendalam implikasi dari surat fasilitasi yang sempat diterbitkan tersebut.
Bahkan, Imam SBY menyarankan agar Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, dan aparat penegak hukum (APH) tidak ragu untuk turut dilibatkan apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses ini ,”Jangan sampai ketika kegiatan berjalan lancar, nama Pemkab ikut dipromosikan, namun ketika timbul permasalahan, seluruh tanggung jawab dilimpahkan begitu saja kepada pihak penyelenggara. Hal ini jelas mencederai kredibilitas birokrasi,” cetusnya.
Mengakhiri pernyataannya, Imam mengingatkan kembali akan pentingnya prinsip-prinsip good governance dalam setiap aspek tata kelola pemerintahan, termasuk dalam hal pencabutan keputusan yang telah memiliki konsekuensi hukum ,”Pencabutan sebuah keputusan seharusnya diikuti dengan mekanisme transisi yang jelas serta adanya perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berpotensi dirugikan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya.( Joko Longkeyang ).
Setelah Heboh, Pemkab Pemalang Cabut Dukungan Karnaval SCTV, Praktisi Hukum Soroti Potensi Kerugian