Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Satpol PP Pemalang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp650 Juta

325
×

Satpol PP Pemalang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp650 Juta

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan aparat penegak hukum. Kali ini, Satpol PP Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Tegal berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa cukai yang diangkut menggunakan bus lintas Sumatra.

Advertisement

Rokok bermerk STIGMA itu diamankan saat bus tengah transit di Rest Area Rosalia Indah (Rosin) KM 319B Tol Ampelgading, Pemalang, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Satpol PP berkoordinasi dengan Bea Cukai setelah mendapat informasi pengiriman rokok ilegal, kemudian langsung dilakukan penyergapan di Rest Area Rosin Ampelgading,” ungkap Wakil Bupati Pemalang Nurkholes dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satpol PP.

Baca Juga :  Kembali Bea Cukai dan Satpol-PP Pemalang Gelar Razia Rokok Ilegal,Ribuan Batang Barang Bukti Disita

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 84 karton rokok tanpa pita cukai. Setiap karton berisi 8.000 batang, sehingga total yang diamankan mencapai 672.000 batang rokok ilegal.
“Perkiraan nilai total barang mencapai Rp997.920.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp650.237.000,” tambah Nurkholes.

Sementara itu, Yusup Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku peredaran maupun produsen rokok ilegal tersebut.
“Karena barang diangkut oleh bus umum, sopir tidak langsung kami tahan. Namun, akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika tidak kooperatif, kami siap menjemput,” tegas Yusup.

Baca Juga :  Heru Kundhiarso Soroti Prostitusi, Miras, dan Obat Keras di Pemalang: Aparat Dinilai Lengah

Ia juga menegaskan bahwa pelaku pengedaran dan produsen rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 1 hingga 8 tahun penjara dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.
“Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan masyarakat. Rokok legal saja berbahaya, apalagi yang ilegal, yang bahan dan pembuatnya tidak jelas,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Pemalang dan Pihak Bea Cukai kompak mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia.( Joko Longkeyang ).