Scroll ke Atas
Pemalang

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos, Aktivis di Pemalang Laporkan Polisi

Joko Longkeyang
882
×

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos, Aktivis di Pemalang Laporkan Polisi

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Panggung aktivis sosial di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali dihebohkan dengan sebuah laporan dugaan tindak pidana. Kali ini, seorang aktivis bernama Hanan Fathul Arkhan melaporkan rekannya sesama pegiat sosial, HF ke Polres Pemalang.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 2 September 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Pelaporan ini mencuat dari tangkapan layar (screenshot) komentar di sebuah unggahan Facebook. Hanan Fathul Arkhan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Pelayanan Sosial (KPS) Sedulur Ratan Bersatu, merasa kehormatan dan nama baiknya sebagai lembaga maupun individu telah dirugikan oleh tulisan-tulisan yang diunggah oleh HF.

Advertisement

Dalam surat laporan dugaan Tindak Pidana, Hanan Fathul Arkhan menyebut bahwa tindakan HF diduga melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik.

Baca Juga :  PKS Menyapa Warga Desa Blendung Dengan Senam Sehat

Menurut kronologi yang disampaikan dalam laporan, permasalahan ini berawal dari unggahan akun Facebook HF pada 23 Agustus 2025. Unggahan tersebut mengutip berita dari media online dengan judul “Aktivis Pemalang bubarkan ‘Inspring Teacher day’ Sebut pungli berkedok pelatihan guru”.

Pada kolom komentar unggahan tersebut, HF diduga menuliskan komentar-komentar yang dinilai menyerang kehormatan KPS Sedulur Ratan Bersatu. Komentar-komentar yang disampaikan di akun tersebut dianggap telah menjatuhkan nama baik KPS Sedulur Ratan Bersatu di hadapan publik. Hanan Fathul Arkhan mengklaim, tindakan terlapor telah merendahkan dan merusak harga dirinya, baik sebagai pengurus organisasi maupun sebagai warga negara. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 yang mendefinisikan “menyerang kehormatan atau nama baik” sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain, termasuk menista atau memfitnah.

Baca Juga :  Safari Penguatan Idiologi Pancasila, Bupati Pemalang Ungkapkan Tiga Kunci Kesuksesan

Hanan Fathul Arkhan berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, adil, dan transparan sesuai dengan moto Polri, “Promoter” (Profesional, Modern, dan Terpercaya). “Kami mengharapkan agar kinerja Kepolisian pada Polres Pemalang dalam menangani kasus perkara yang saya laporkan tersebut berjalan secara adil dan profesional,” tuturnya.

Ketika ditanyakan, apakah pelaporan ini terkait dengan adanya Demontrasi yang akan dilaksanakan pada Senin, 4 September 2025 Hanan dengan tegas menyatakan tidak ada hubungannya, ” Tidak ada hubungannya dengan aksi demontrasi yang dilaksanakan pada 4 September 2025 , ” tegasnya. ( Joko Longkeyang)