Pekalongan

Pasca OTT Menghebohkan, Camat Wonokerto Akhirnya Angkat Bicara Dihadapan Awak Media

63
×

Pasca OTT Menghebohkan, Camat Wonokerto Akhirnya Angkat Bicara Dihadapan Awak Media

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAM – Suasana Aula Kantor Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, mendadak ramai dan menjadi pusat perhatian para insan pers pada Senin (1/12) pukul 10.45 WIB. Para wartawan dari berbagai media baik online, cetak, maupun perwakilan organisasi pers seperti Ikatan Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya dan Komunitas Wartawan Kajen (KOWARKA) berbondong-bondong hadir untuk mengikuti forum klarifikasi terbuka bersama Camat Wonokerto Abdul Qoyum.

Acara tersebut diselenggarakan untuk menjawab berbagai isu pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua oknum wartawan, seorang oknum pengacara, dan salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Wonokerto yang viral beberapa hari lalu.

Advertisement

Hadir mendampingi Camat Qoyum adalah Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Wonokerto. Agenda dimulai dengan pembukaan oleh Ketua IPJT Pekalongan Raya, Ali Rosidin, yang menegaskan bahwa forum ini bertujuan sebagai ruang komunikasi terbuka antara pemerintah kecamatan dan insan pers. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman pasca OTT oleh Polda Jawa Tengah serta memastikan transparansi informasi yang tidak menyesatkan.

Baca Juga :  Rizal Bawazier: Penertiban Karaoke Liar Pantai Sigandu Langkah Strategis Menuju Batang Bermartabat

Setelah pembukaan, giliran Camat Abdul Qoyum memberikan klarifikasi secara rinci terkait beberapa isu utama yang disampaikan moderator, isu yang selama beberapa hari terakhir hangat diperbincangkan di kalangan wartawan, kepala desa dan masyarakat luas, diantaranya mengenai adanya karangan bunga pasca OTT yang membawa nama organisasi Kepala Desa (Bahurekso) dan wartawan, legalitas BUMDes serta pengelolaan keuangan pemerintah Desa Wonokerto Wetan khususnya bidang ketahanan pangan.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Camat Wonokerto Abdul Qoyum dengan lugas mengatakan bahwa keberadaan BUMDes Desa Wonokerto Wetan belum berbadan hukum

Camat Tegaskan Hanya Dua BUMDes di Wonokerto yang Berbadan Hukum

Di hadapan para wartawan, Qoyum memberikan pemaparan lugas mengenai status BUMDes se-Kecamatan Wonokerto. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, hanya dua BUMDes yang sudah berbadan hukum.

“Saya menjabat sebagai Camat mulai 1 Desember 2022. Sejak awal, saya sudah mengingatkan dan menegaskan kepada Kepala Desa Wonokerto Wetan, Aziz, terkait status BUMDes yang berbadan hukum. Namun, sampai hari ini tidak digubris,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Terjunkan Personel Ditsamapta, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pekalongan

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab dugaan kelalaian pihak kecamatan dalam fungsi pembinaan sekaligus pengawasan kepada kinerja Pemerintah Desa, Abdul Qoyum menekankan bahwa pihak kecamatan sudah memberikan arahan, tetapi eksekusi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa yang bersangkutan.

Dipenghujung acara salah satu Pimpinan Redaksi media online, Dodi Rusmanto menanyakan bagaimana tindak lanjut pelaporan ke inspektorat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di Desa Wonokerto Wetan. Hal itu langsung ditanggapi oleh Camat Wonokerto Abdul Qoyum bahwa terkait hal tersebut di atas pihaknya akan melaporkan langsung ke Inspektorat.

Dalam sambutan penutupnya, Camat Abdul Qoyum menyampaikan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan insan pers. Media juga diharapkan berimbang dalam menulis pemberitaan dengan tetap mengedepankan klarifikasi dan konfirmasi kepada nara sumber. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan siap dikritik selama kritik tersebut bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Closing dengan pernyataan bersama bahwa sinergi antara media dan pemerintah kecamatan sangat penting dalam hal keterbukaan informasi publik serta mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran negara.*