Berita UtamaDaerahNasionalPendidikan

Santri Hafiz 30 Juz di Jateng Dijanjikan Dana Rp1 Juta, Asal KTP Tak Jadi Batasan!

20
×

Santri Hafiz 30 Juz di Jateng Dijanjikan Dana Rp1 Juta, Asal KTP Tak Jadi Batasan!

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Semarang – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dalam memuliakan para penghafal Al-Qur’an (Hafiz) diwujudkan melalui kebijakan yang inklusif dan tidak diskriminatif. Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, yang akrab disapa Gus Yasin, menegaskan bahwa insentif atau bisyarah Hafiz 30 juz wajib diberikan kepada semua santri yang melaksanakan hafalan di Jawa Tengah, terlepas dari asal domisili atau KTP mereka.”Selama proses hafalan dilakukan di Jawa Tengah, santri tersebut berhak menerima hadiah ini, tidak peduli dari daerah mana KTP-nya,” tegas Gus Yasin saat menyampaikan pidato di acara Haflah Khotmil Qur’an di Pondok Pesantren Blater Madinatul Qur’an, Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (13/12/2025).

Kebijakan ini memastikan bahwa setiap individu yang berjuang menghafal Kitab Suci di Jateng memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bisyarah dari Pemprov. Harapannya, berkah dari Al-Qur’an akan senantiasa menyertai jalannya roda pemerintahan.

Advertisement
Baca Juga :  Polres Brebes Kawal Kepulangan Persab Brebes Usai Menjuarai Piala Suratin di Semarang

Program bisyarah Hafiz ini telah berjalan melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jateng, berupa hadiah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per individu yang berhasil menamatkan hafalan 30 juz.

Dalam pidatonya, Gus Yasin turut menyampaikan pelajaran berharga mengenai bagaimana Al-Qur’an dan tradisi Nabi membawa umat menuju kemuliaan melalui prinsip inklusi.

Ia memberikan contoh dari sejarah Islam, seperti sahabat Nabi, Abdullah Bin Mas’ud, yang secara fisik sering diremehkan, namun pada akhirnya menjadi ulama yang disegani. Contoh lain adalah Abu Hurairah, yang meskipun kemampuan intelektualnya dianggap tidak menonjol, justru menjadi perawi hadis paling terkemuka.”Pendidikan inklusi telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW sejak dahulu. Dan pondok pesantren telah mengimplementasikan hal ini dengan menjadi pelopor; siapa pun diterima untuk belajar Al-Qur’an, tidak hanya mereka yang dinilai hebat,” jelasnya.

Baca Juga :  Peningkatan Integritas Bisnis Pelayanan Kesehatan, PT SPMN Group Ikuti Bimtek Oleh BPKP Provinsi Sumut

Selain insentif bagi penghafal, Pemprov Jateng juga menjalankan program beasiswa kuliah yang ditujukan bagi santri agar dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

Pada kesempatan Khotmil Qur’an tersebut, bisyarah diserahkan kepada tujuh orang penghafal 30 juz. Acara syukuran ini juga merayakan 86 penghafal 30 juz binnadzri (dengan melihat) dan 145 penghafal juz 30 bil ghoib (tanpa melihat). Tasyakuran ditutup dengan doa khotmil Qur’an yang dipimpin oleh Dr. KH. Mu’tashim Billah, Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta.**( Joko Longkeyang ).