Emsatunews.co.id, Semarang – Suasana halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025), masih dipenuhi yel-yel buruh yang menggelar aksi unjuk rasa. Bendera organisasi buruh berkibar, sementara massa bertahan di bawah terik matahari menunggu kepastian kebijakan upah tahun depan.
Di tengah situasi tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memilih turun langsung dari ruang kerjanya untuk menemui para buruh. Langkah itu dilakukan tak lama setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.
Kabar kehadiran gubernur segera memicu antusiasme massa. Barisan buruh yang sebelumnya berada di belakang berangsur maju ke depan. Ahmad Luthfi tampak berjalan menghampiri peserta aksi dan berbaur tanpa jarak dengan para buruh.
Sorak sorai dan yel-yel sambutan mengiringi langkahnya. Sejumlah buruh mengulurkan tangan untuk bersalaman, yang dibalas Ahmad Luthfi dengan senyum dan sapaan hangat. Kehadiran orang nomor satu di Jawa Tengah itu membuat suasana aksi semakin hidup.“Terima kasih Pak Gubernur sudah bersedia turun langsung menemui buruh,” teriak salah satu pimpinan aksi melalui pengeras suara.
Di hadapan massa, Ahmad Luthfi kemudian menyampaikan secara langsung hasil penetapan upah minimum dan sektoral Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pengupahan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah resmi ditandatangani.“Hari ini seluruh penetapan upah minimum dan upah sektoral di 35 kabupaten/kota, termasuk provinsi, telah saya sahkan,” ujarnya.
Untuk Tahun 2026, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara dengan tambahan Rp158.037,07 dari UMP 2025.
Ahmad Luthfi menjelaskan, kebijakan pengupahan disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Nilai alfa untuk penetapan UMP provinsi ditetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa untuk kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan di masing-masing daerah.“Untuk provinsi nilainya 0,90, sedangkan kabupaten dan kota menyesuaikan kemampuan daerahnya masing-masing,” jelasnya.
Ia berharap keputusan tersebut dapat diterima semua pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang lebih sehat. Gubernur juga mengajak buruh dan pengusaha menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.“Saya berharap buruh terus meningkatkan kinerja, dan pengusaha mematuhi upah minimum agar perusahaan tetap tumbuh dan berkembang,” katanya, disambut tepuk tangan massa.
Menurut Ahmad Luthfi, kepastian kebijakan pengupahan penting untuk menjaga iklim investasi. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah saat ini mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Selain kebijakan upah, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan berbagai program pendukung bagi buruh. Di antaranya penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, tarif khusus Bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 bagi pekerja, kewajiban penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan terhadap program perumahan buruh yang terjangkau.“Kami ingin kebutuhan hidup buruh bisa lebih efisien dan terjangkau,” ujarnya.
Apresiasi datang dari kalangan serikat pekerja. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menilai penetapan nilai alfa 0,90 sesuai dengan aspirasi buruh yang diperjuangkan melalui dewan pengupahan.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi, menyebut kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan kepada pekerja tanpa keluar dari koridor regulasi.“Penetapan di angka tertinggi, 0,90, sudah tepat dan aman secara aturan,” katanya.
Pertemuan langsung antara gubernur dan buruh siang itu menjadi momen penting, ketika kebijakan pengupahan tidak hanya disampaikan lewat dokumen resmi, tetapi juga dijelaskan langsung kepada para pekerja yang terdampak.*( Joko Longkeyang )















