Emsatunews.co.id, Pemalang — Stabilitas kepemimpinan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang kini menjadi sorotan tajam. Status jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur yang dianggap berlarut-larut memicu kekhawatiran akan terjadinya “cacat administrasi” dalam tata kelola fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut.
Ditemui di Kantor Hukum Putra Sakti, Bojongbata, pada Selasa (12/05/2026), praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menegaskan bahwa fenomena jabatan transisi yang berkepanjangan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kepastian hukum pelayanan publik.
Jembatan Darurat yang Menjadi “Permanen”
Berdasarkan data profil pejabat struktural pada laman resmi rumah sakit, posisi Direktur masih ditempati oleh dr. Rosita Indriani, Sp.PK., dengan status Plt, sementara ia juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan.
Dr. Imam mengingatkan bahwa secara administrasi, Plt bukanlah jabatan definitif. Merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019, seorang PNS yang ditunjuk sebagai Plt hanya boleh menjabat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan berikutnya. ”Plt itu sifatnya jembatan darurat, bukan kursi permanen. Jika jabatan Direktur RSUD dibiarkan terlalu lama tanpa pejabat definitif, publik berhak bertanya: apakah benar tidak ada kader mumpuni, atau justru ada kepentingan tertentu yang sedang dilindungi?” tegas Dr. Imam.
Kewenangan Terbatas dan Risiko Maladministrasi
Ketajaman sorotan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat berstatus Plt dilarang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, hingga alokasi anggaran.
Padahal, RSUD dr. M. Ashari merupakan unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang membutuhkan pemimpin dengan otoritas penuh sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Tanpa Direktur definitif, fleksibilitas manajemen dalam menyusun kebijakan teknis dan pengelolaan anggaran terancam tidak optimal.
Uang Rakyat dan Nyawa Pasien
Menurut Dr. Imam, pembiaran status “sementara” ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan tata kelola ASN. Ia mendesak Bupati Pemalang, DPRD, dan Inspektorat untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum perpanjangan jabatan tersebut.”Rumah sakit menyangkut nyawa manusia dan uang publik. Tidak boleh dikelola dengan pola tambal sulam jabatan. Harus dibuka secara terang kapan jabatan definitif diisi agar tidak menjadi pintu masuk pemeriksaan administratif oleh lembaga pengawas,” tutup praktisi hukum yang juga dosen tersebut.
Hingga berita ini dimuat, publik masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pemalang guna menjamin muruah birokrasi dan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. M. Ashari.( Joko Longkeyang).















