Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasional

Gubernur Luthfi Garansi Izin Nelayan Bebas Pungutan

Joko Longkeyang
5
×

Gubernur Luthfi Garansi Izin Nelayan Bebas Pungutan

Sebarkan artikel ini

TEGAL, Emsatunews.co.id – Ketegasan dalam memangkas sumbatan birokrasi di sektor maritim ditunjukkan secara terbuka oleh pucuk pimpinan administrasi Jawa Tengah. Di hadapan ratusan perwakilan masyarakat pesisir, jaminan pembebasan biaya pengurusan dokumen operasional bagi nelayan tradisional disuarakan tanpa kompromi. Langkah ini diambil guna memberikan rasa aman bagi para pencari nafkah di laut yang selama ini kerap terbebani oleh prosedur yang rumit.

​Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara langsung pasang badan untuk mengawal transparansi pelayanan publik tersebut. Dalam instruksi lisan yang disampaikan secara lugas, ia meminta masyarakat tidak ragu untuk mengadukan langsung kepada dirinya apabila menemukan oknum petugas yang melakukan praktik pungutan liar atau pungli di lapangan.

Advertisement

​Pernyataan bernada peringatan keras tersebut mengemuka di tengah momentum penyerahan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan secara simbolis. Acara yang dikemas dalam agenda Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 tersebut digelar secara tatap muka di Pendopo Kota Tegal pada Senin (22/6/2026).

​”Jika ada petugas yang meminta bayaran, segera laporkan kepada saya. Saya minta seluruh aparatur pelayanan memberikan hak masyarakat dengan baik. Jangan ada wajah cemberut, layani mereka dengan senyuman dan keramahan,” ujar Luthfi secara tegas di hadapan jajaran dinas terkait dan para nelayan.

​Selain menegaskan prinsip tanpa biaya, Gubernur juga mengimbau para nelayan yang telah memegang dokumen resmi untuk menjadi kepanjangan tangan pemerintah. Mereka diminta aktif mengajak rekan sesama profesi di pelabuhan agar segera melegalkan usaha mereka melalui jalur resmi yang telah disediakan secara gratis.

Baca Juga :  Pemdes Kedungoleng Paguyangan Gelar Posyandu Lansia Untuk Wujudkan Waga Selalu Sehat

​Intervensi Digital untuk Kelompok Rentan

​Kebijakan afirmasi yang ditekankan oleh Gubernur ini didasarkan atas kenyataan bahwa nelayan tradisional dengan daya jangkau operasional di bawah 12 mil laut merupakan kelompok ekonomi yang rentan. Wilayah perairan ini berada di bawah otoritas penuh pemerintah provinsi, sehingga sinkronisasi kebijakan perlindungan hukum menjadi tanggung jawab mutlak daerah.

​Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menjabarkan bahwa instruksi Gubernur tersebut diterjemahkan lewat program taktis bertajuk Jebol Ikan atau Jemput Bola Perizinan Kapal Nelayan. Program ini sengaja didesain untuk memitigasi kendala adaptasi teknologi digital yang dialami masyarakat pesisir saat mengakses sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

​Dalam skema operasional di lapangan, tim teknis mendampingi para nelayan melewati tahapan administratif secara bertahap. Mulai dari asistensi pembuatan akun pos-el (email) baru, penginputan elemen data pada sistem OSS RBA, hingga dokumen final diterbitkan secara sah. Dokumen legalitas tersebut mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Baca Juga :  Imbas Dari Patroli Preventif Sat Samapta Polres Pekalongan, Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita

​Pemenuhan kelengkapan administratif ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi nelayan. Saat melakukan aktivitas produksi di laut, dokumen yang lengkap menjadi bukti sah yang melindungi mereka dari potensi penindakan atau kendala pengawasan oleh otoritas kelautan.

​Efek Domino Kepatuhan Hukum

​Gerakan bersih-bersih birokrasi dan kemudahan akses yang dikawal oleh Gubernur ini mulai memicu efek domino yang positif di kawasan pesisir utara. Di wilayah Kabupaten Brebes, kesadaran hukum masyarakat bahari tercatat mengalami lonjakan yang cukup signifikan.

​Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Brebes, Rudi Hartono, memaparkan bahwa hilangnya biaya pengurusan telah mengubah cara pandang nelayan terhadap institusi pemerintah. Berdasarkan data organisasi, tercatat lebih dari 500 nelayan kecil telah berhasil difasilitasi untuk memperoleh dokumen izin usaha perikanan mereka.

​Lebih lanjut, percepatan administrasi juga berhasil merampungkan pengurusan pas kecil dan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) untuk sekurangnya 1.500 unit kapal berbobot di bawah 6 Gross Tonnage (GT).

​Setelah menyisir wilayah Brebes dan Kota Tegal, komitmen Pemprov Jateng dalam mendekatkan pelayanan bebas pungli ini diproyeksikan akan terus bergerak memperluas jangkauan operasionalnya. Wilayah pesisir Klidang Lor di Kabupaten Batang menjadi target penataan perizinan berikutnya, demi mewujudkan tata kelola maritim yang bersih, aman, dan berpihak pada kesejahteraan nelayan kecil.*( Joko Longkeyang).