SEMARANG, Emsatunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).
Persetujuan ini menandai tuntasnya evaluasi menyeluruh terhadap postur anggaran pendapatan daerah yang terealisasi sebesar Rp23,761 triliun. Langkah ketuk palu tersebut menjadi krusial di tengah bayang-bayang tekanan fiskal nasional dan ketidakpastian kondisi geopolitik global yang kian dinamis.
Rincian Postur Anggaran dan Realisasi Defisit
Berdasarkan laporan resmi pertanggungjawaban yang telah disepakati, dinamika angka dalam APBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 mencatatkan rincian sebagai berikut: Realisasi Pendapatan Daerah: Rp23,761 triliun. Realisasi Belanja Daerah: Rp23,871 triliun. Defisit Anggaran: Rp109,86 miliar
Meskipun terdapat defisit, struktur keuangan daerah tetap terjaga berkat penutupan melalui skema pembiayaan netto sebesar Rp577,04 miliar. Mekanisme akuntansi ini menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) positif sebesar Rp467,18 miliar.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menegaskan bahwa seluruh laporan pertanggungjawaban yang disodorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah sinkron, baik dengan hasil pembahasan komisi-komisi di parlemen maupun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).“Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernur dengan DPRD Provinsi sudah klop, ketemu. Maupun yang sudah dari BPK,” ujar Sumanto saat ditemui usai memimpin jalannya rapat paripurna.
Sumanto menjamin bahwa defisit yang terjadi merupakan bagian dari manajemen akuntansi pemerintahan yang wajar dan telah diantisipasi dengan matang sejak awal perancangan anggaran.
Catatan Tegas Parlemen: Optimalkan Pendapatan Tanpa Bebani Rakyat
Kendati memberikan lampu hijau, pihak legislatif tetap menyertakan sejumlah catatan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif. DPRD meminta agar pengelolaan SiLPA ke depan dilakukan secara lebih matang dan terencana. Selain itu, strategi intensifikasi pendapatan daerah harus mengedepankan cara-cara persuasif yang inovatif.“Ada catatan untuk SiLPA harus dilakukan secara terencana nanti. Kemudian untuk kegiatan pendapatan harus dilakukan komunikasi. Maka perlu ada peningkatan pendapatan yang tidak membebani rakyat,” tegas Sumanto.
Strategi Gurita Investasi Hadapi Tekanan Global
Merespons pandangan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi dan kerja keras pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Jawa Tengah. Luthfi mengakui bahwa keterbatasan ruang fiskal menuntut pemerintah daerah untuk bergerak ekstra cermat dalam memilah program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menambahkan, total kekayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 melonjak naik mencapai Rp42,669 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar Rp2,408 triliun jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya. Namun, Luthfi menggarisbawahi bahwa pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak boleh hanya bertumpu pada dana stimulus APBD semata.
Sektor eksternal seperti keran investasi, optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta efisiensi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini diposisikan sebagai jangkar utama penggerak roda ekonomi Jawa Tengah.
Langkah ini dibuktikan dengan capaian performa investasi yang impresif:
Investasi Sepanjang 2025: Menembus angka Rp110 triliun dengan daya serap tenaga kerja lokal mencapai hampir 276 ribu orang.
Investasi Triwulan I 2026: Telah merealisasikan angka mendekati Rp23 triliun dan langsung menyerap sekitar 92 ribu tenaga kerja baru.
Tahapan Evaluasi Kemendagri
Sebagai langkah lanjutan sesuai regulasi perundang-undangan, dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini akan segera diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta untuk dievaluasi secara nasional.
”Rancangan peraturan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” pungkas Ahmad Luthfi. Hasil evaluasi formal tersebut nantinya akan menjadi pijakan akhir penyempurnaan dokumen sebelum resmi diundangkan menjadi Lembaran Daerah. *( Joko Longkeyang).















