Scroll ke Atas
Berita Utama

Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama dan Sara Jangan Percaya Berita Hoax

81
×

Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama dan Sara Jangan Percaya Berita Hoax

Sebarkan artikel ini

“Sidang Lapangan Kuasa Hukum Penggugat Tidak Tahu Letak Titik Koordinat SHM 542 Dan 543 Serta Tidak Bisa Menghadirkan Pemilik Tanah Atas Nama Funiati Ghozali”

Kuasa hukum, ibu Veronika (Tergugat) di dampingi Kuasa Hukum, Domi saat menyampaikan keterangan kepada awak media di lokaai Gg. Alex Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, jumat kemarin.
EMSATUNEW.CO.ID, PONTIANAK – JANGAN PERCAYA BERITA HOAX..!!! Kericuhan masyarakat Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat antara beberapa warga dengan pengacara pada hari Jumat 9 September 2022 di Gang Alex Desa Kuala Dua sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi setelah usai sidang lapangan perkara nomor 18.Pdt.G/2022/PN.MPW terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 542 dan 543 atas nama Funiati Ghozali. 
Usai sidang lapangan, terlihat salah satu pengacara Funiati Ghozali selaku penggugat, Gloria Sanen, SH dipukuli oleh beberapa warga setempat. Pemukulan terjadi karena diduga pihak penggugat tidak bisa menghadirkan pemilik tanah atas nama Funiati Ghozali dan penggugat diduga membawa puluhan orang dalam persidangan lapangan tersebut. Hal demikian dikatakan Kuasa Hukum Ibu Veronika selaku tergugat, Andel, SH, MH.
Menurut Andel kepada awak media mengatakan, kejadian kericuhan itu setelah sidang perkara selesai dilaksanakan. Sampai saat ini, peristiwa itu viral di media sosial. 
Oleh sebab itu, Andel menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat jangan terprovokasi dan percaya dengan pemberitan yang hoax apalagi menjurus masalah sara. 
“Mari kita bersama-sama menjaga kerukunan antar umat beragama, jaga persatuan dan kesatuan serta jangan terpecah belah gegara pemberitaan yang hoax,”ajak Andel kepada awak media, Senin (12/9/22).
Dengan kejadian ini, Andel berharap kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat bergama. Jangan.membawa masalah sara.
“Jangan kita mudah di adu domba dengan oknum yang tidak bertanggungjawab dengan memanfatkan peristiwa ini agar kita bepecah belah. Jika ada tindak kriminal pada peristiwa itu, kita percayakan kepada penegak hukum,”pinta Andel.
Dalam.proses sidang lapangan pada hari Jumat tanggal 9 Septembsr 2022 kemarin, Andel dengan tegas mengatakan bahwa dari pihak kuasa hukum penggugat, tidak bisa menunjukkan titik koordinat dan tapal batas tanah di SHM 542 dan 543 milik Funiati Ghozali. Selain itu, kuasa hukum penggugat tidak juga bisa menghadirkan Funiati Ghozali selaku pemilik tanah. 
Seharusnya dalam sidang lapangan, dikatakan Andel pemilik tanah harus hadir. Karena, yang tahu lokasi dan titik batas tanah adalah Funiati Ghozali selaku pemilik SHM 542 dan 543.
“Sidang lapangan, pihak kuasa hukum penggugat dan saksi penggugat tidak bisa menunjukan lokasi dan titik koordinat batas tanah yang ada dalam objek perkara nomor SHM 542 dan 543 serta pihak penggugat juga tidak bisa menghadirkan pemilik tanah Funiati Ghozali,” jelas Andel. (*)
Penulis : Welly Harpendi Emsatunews Perwakilan Kalimantan Barat

Baca Juga :  Sejumlah 20 Peserta didik Sesmpima Polri Angkatan 67 Gelar Bakti Kesehatan Donor di PMI Brebes