Artikel

Pembaruan Batas Usia Minimum Perkawinan: Studi Komparatif Sejarah Hukum Islam Klasik dan Transformasi Hukum Keluarga Kontemporer di Indonesia

Avatar
7
×

Pembaruan Batas Usia Minimum Perkawinan: Studi Komparatif Sejarah Hukum Islam Klasik dan Transformasi Hukum Keluarga Kontemporer di Indonesia

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID,PEKALONGAN-
Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah
UIN KH. ABDURROHMAN WAHID PEKALONGAN ABSTRAK.
Langkah hukum pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun merupakan respons strategis untuk meminimalisasi maraknya pernikahan dini dan
beragam dampak buruknya di Indonesia.
Penelitian ini diarahkan untuk
menelaah urgensi dari pembaruan regulasi tersebut dengan menggunakan pisau analisis sejarah pembentukan hukum Islam. Guna membedah persoalan
tersebut, studi kepustakaan berbasis kualitatif ini mengombinasikan pendekatan historis dan yuridis secara beriringan.

Temuan dalam riset ini
menegaskan bahwa batasan usia pernikahan dalam khazanah fikih klasik sejatinya tidak bersifat kaku atau dogmatis, melainkan sebuah produk pemikiran yang sangat dipengaruhi oleh ruang sosial dan budaya masyarakat
Arab terdahulu.
Dengan demikian, pergeseran aturan di Indonesia yang kini
lebih menitikberatkan kematangan yuridis membuktikan kedinamisan watak

Tarikh Tasyri’, di mana negara mengaktualisasikan konsep Siyasah Syar’iyyah
demi mengawal kemaslahatan publik (Maqashid al-Syariah) dalam bentuk perlindungan terhadap keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) serta
keberlangsungan generasi masa depan (hifzh an-nasl).
Kata Kunci: Tarikh Tasyri’; Batas Usia Perkawinan; Hukum Keluarga Islam; UU No. 16 Tahun 2019.

PENDAHULUAN
Fenomena pernikahan usia anak di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan sosial yang mencemaskan sekaligus pemicu lahirnya berbagai problem kemanusiaan yang sistemik. Praktik perkawinan di bawah umur ini terbukti berbanding lurus dengan melonjaknya kasus stunting nasional akibat ketidaksiapan fisik dan reproduksi ibu muda untuk mengandung serta
melahirkan generasi yang sehat.

Di samping mengancam sektor kesehatan, rapuhnya kesiapan mental disertai nihilnya kematangan emosional pada pasangan belia ini kerap kali memicu tingginya angka perceraian di berbagai
wilayah. Imbas jangka
panjangnya, hak-hak dasar anak untuk mengenyam
masa depan yang cerah sering kali terenggut akibat putus sekolah, yang pada akhirnya melanggengkan lingkaran setan kemiskinan struktural di tengah
masyarakat. Menyikapi urgensi sosial yang kian mendesak tersebut, negara hadir
melakukan intervensi hukum yang progresif melalui reformasi legislasi.

Kebijakan nyata ini terejawantahkan lewat pengesahan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 sebagai amandemen atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pembaruan paling substansial dalam regulasi anyar ini berada pada Pasal 7 ayat (1), yang secara eksplisit menaikkan batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Intervensi yuridis ini sengaja dirancang untuk menyelaraskan standar kedewasaan di mata hukum sekaligus mempersempit ruang gerak bagi praktik pernikahan dini yang selama ini
berlindung di balik longgarnya aturan hukum positif terdahulu.
Meskipun pengetatan batas usia pernikahan ini disandarkan pada asas kemaslahatan yang objektif, pada realitasnya aturan baru tersebut kerap kali
membentur pemahaman keagamaan masyarakat akar rumput yang cenderung tekstual.
Muncul sebuah kesenjangan teoretis (gap analysis) yang kentara ketika sebagian kelompok masyarakat mempertentangkan aturan negara ini dengan doktrin fikihklasik. Mereka menganggap batasan usia 19 tahun tidak memiliki legitimasi syariat dengan merujuk pada narasi historis pernikahan usia muda Aisyah RA bersama Rasulullah SAW. Persepsi linier ini diperkuat oleh kodifikasi fikih mazhab yang umumnya mengikat keabsahan pernikahan sebatas pada indikator biologis seperti haidh (menstruasi) atau ihtilam (mimpi basah), tanpa mengindahkan aspek kesiapan psikis dan kematangan sosial
secara utuh.
Di sinilah letak kebaruan (novelty) yang ditawarkan oleh penelitian ini.

Baca Juga :  Membedah Jalan Terjal DOB Brebes Selatan

Mayoritas kajian terdahulu yang mengulas kenaikan batas usia perkawinan di Indonesia cenderung didominasi oleh kacamata sosiologi hukum dalam
memotret dampak sosial, atau perspektif Hak Asasi Menusia (HAM) yang berfokus pada perlindungan anak. Berbeda dari kecenderungan riset tersebut,
artikel ini membedah persoalan dari sudut pandang Tarikh Tasyri’ (sejarah
pembentukan dan perkembangan hukum Islam). Melalui pendekatan sejarah hukum, studi ini bermaksud membuktikan secara akademis bahwa pergeseran indikator kedewasaan dari2 biologis menuju yuridis bukanlah sebuah bentuk
desakralisasi agama, melainkan bukti otentik dari watak hukum Islam yang senantiasa dinamis, lentur, dan adaptif terhadap perubahan ruang dan waktu
(taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman walamkinah).

Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, penelitian ini secara spesifik diarahkan untuk memecahkan dua rumusan masalah utama.

Pertama,
bagaimana rekonstruksi sosio-historis terkait batasan usia perkawinan dalam khazanah fikih klasik?

Kedua,
bagaimana transformasi hukum keluarga kontemporer di Indonesia mengenai batas usia minimum pernikahan jika
ditinjau dari perspektif Tarikh Tasyri’ dan Maqashid al-Syariah? Adapun target yang ingin dicapai melalui penulisan ini adalah untuk mengurai akar sejarah evolusi aturan pernikahan dalam Islam sekaligus menyajikan penguatan
teoretis-keagamaan bahwa regulasi batas usia 19 tahun di Indonesia sejatinya
berjalan beriringan dengan cita-cita luhur syariat Islam.

METODE PENELITIAN
Kajian ini dirancang sebagai penelitian kepustakaan (library research) dengan menerapkan paradigma kualitatif yang berbasis pada penelaahan teks
ilmiah. Investigasi ini bertumpu pada pelacakan, pengumpulan, dan penafsiran
kritis terhadap dokumen-dokumen tertulis yang berkaitan langsung dengan fokus riset. Untuk membedah dinamika hukumnya secara utuh, studi ini
memadukan pendekatan sejarah hukum (historical-legal approach) bersama
pendekatan konseptual (conceptual approach). Melalui perspektif historis-
yuridis, peneliti melacak kembali kronologi serta situasi sosio-kultural yang
melatarbelakangi lahirnya aturan perkawinan di masa lampau. Di sisi lain,
sudut pandang konseptual digunakan untuk mengkaji gagasan, doktrin, dan
prinsip hukum yang menghubungkan pemikiran fikih klasik dengan transformasi regulasi modern.
Informasi teoretis dalam riset ini dihimpun dari bahan pustaka yang diklasifikasikan ke dalam dua corak sumber. Data primer bersumber langsung dari literatur otoritatif fikih klasik, seperti kitab Al-Umm susunan Imam Asy-Syafi’i dan Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, serta naskah legal formal
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Indonesia.
Sementara itu, data sekunder diperoleh secara selektif dari literatur pendukung
berupa buku-buku hukum keluarga Islam, laporan berkala, serta artikel jurnal ilmiah bereputasi yang meneliti tentang pembaharuan usia nikah. Data yang telah tersistematisasi kemudian dieksplorasi memakai teknik analisis isi (content analysis). Agar mendapatkan konklusi yang tajam, proses penalaran
hukum diselaraskan dengan pisau analisis Maqashid al-Syariah untuk menakar sejauh mana evolusi norma hukum ini mampu mewujudkan kemaslahatan publik dan mengeliminasi kemudaratan sosial.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Konstruksi Sosio-Historis Batas Usia Perkawinan dalam Fikih Klasik
Menelisik rekam jejak historis aturan perkawinan dalam Islam menuntut
pemahaman mendalam tentang cara teks suci memaknai fase kedewasaan
seseorang. Di dalam Al-Qur’an, indikator mengenai kesiapan individu dalam
membangun mahligai rumah tangga sama sekali tidak dipatok menggunakan
angka atau kelompok usia tertentu. Narasi Al-Qur’an justru menawarkan
parameter yang bersifat kualitatif-substansial, salah satunya sebagaimana
termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 6 yang memunculkan frasa bulūgh al-
nikāḥ (kematangan menikah) dan mengorelasikannya dengan terminologi
rusyd (kecerdasan psikis, emosi, serta kemandirian finansial). Formulasi Al-
Qur’an ini mengisyaratkan bahwa keabsahan dan kelayakan pernikahan tidak
sekadar diukur dari matangnya organ biologis, melainkan akumulasi dari
kesiapan mental serta kemandirian berpikir untuk mengarungi tanggung jawab
domestik yang tidak ringan.
Ketiadaan ketentuan angka yang rigid dalam Al-Qur’an maupun Sunnah
inilah yang menggerakkan para Imam Mazhab untuk berijtihad guna
merumuskan batasan usia kedewasaan (bulūgh). Pada era kodifikasi fikih
klasik (kisaran abad ke-2 hingga ke-4 Hijriah), para fuqaha berupaya
menerjemahkan indikator kualitatif tersebut ke dalam batasan kuantitatif demi
kepastian hukum di masyarakat. Tokoh-tokoh seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam
Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hanbali memunculkan standar angka yang
beraneka ragam—mulai dari 15, 17, hingga 18 tahun—yang disandarkan pada
pembacaan mereka terhadap tanda-tanda sekunder masa pubertas (al-
amārāt).
Dalam tinjauan sejarah hukum, penting untuk dipahami bahwa
konseptualisasi angka oleh para ulama mazhab tersebut bukanlah doktrin sakral yang tidak boleh diubah. Angka-angka tersebut sejatinya lahir dari ijtihad
politik hukum (siyāsah tasyrī’iyyah) yang sangat dipengaruhi oleh ruang sosial,
geografis, serta budaya tempat para ulama itu hidup. Pada masa tersebut,
kedewasaan sosial masyarakat Arab pramodern berlangsung dalam tempo
yang jauh lebih cepat karena pengaruh lingkungan dan iklim. Oleh karena itu,
batasan 15 hingga 18 tahun di abad pertengahan merupakan representasi dari
fase objektif di mana seorang individu kala itu dipandang sudah memiliki
kecakapan utuh untuk hidup mandiri dan memimpin sebuah keluarga.
Transformasi Hukum Keluarga Modern di Indonesia: Analisis Tarikh
Tasyri’ dan Maqashid al-Syariah
Melalui kacamata ilmu Tarikh Tasyri’, dinamika evolusi hukum keluarga
di Indonesia—yang ditandai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019—merupakan
perwujudan alamiah dari karakter hukum Islam yang luwes. Sejarah tasyri’
mengenalkan sebuah kaidah ushuliyyah yang sangat masyhur, yakni
taghayyur al-aḥkām bi taghayyur al-azmān wal amkinah (pergeseran
ketentuan hukum seiring bergantinya waktu, ruang, dan kondisi sosial).
Kebijakan negara menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun
bagi laki-laki dan perempuan merupakan wujud adaptasi hukum Islam
terhadap realitas sosial modern, di mana masyarakat saat ini menuntut
persiapan yang jauh lebih matang di bidang pendidikan, ekonomi, serta
kesehatan reproduksi.
Jika dibedah secara konseptual, lahirnya UU No. 16 Tahun 2019
menempati posisi strategis sebagai wujud Tasyri’ Waḍ’ī (ijtihad kontemporer
otoritas negara) yang legal. Intervensi hukum oleh pemerintah ini mendapatkan
legitimasi melalui konsep Siyāsah Syar’iyyah, di mana pemegang kekuasaan
memiliki hak penuh untuk menetapkan regulasi publik demi menjaga maslahat
warganya (tasarruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah). Karena
nas agama membuka ruang luas dalam penentuan usia nikah, ketetapan
negara mematok angka 19 tahun ini bersifat mengikat secara yuridis (ilzām)
guna meredam laju pernikahan anak yang kerap memicu kemudaratan kolektif.
Apabila ditakar menggunakan kriteria Maqashid al-Syariah, kebijakan
pengetatan batas usia ini sangat berkesesuaian dengan esensi hukum Islam
dalam mewujudkan kebaikan univers
Oleh : Ahmad Zakir

Baca Juga :  Nurkholes, Pengusaha Sukses," Idul Fitri Menjadi Titik Awal Lebih Maju dan Sejahtera di Masa Depan."

Oleh Ahmad Zakir