Opini Hukum Oleh: Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. (Praktisi Hukum dan Akademisi)
Emsatunews.co.id, Pemalang – Peristiwa hukum yang menjerat seorang kepala daerah tidak hanya melahirkan persoalan mengenai pertanggungjawaban pidana. Di belakangnya, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting: etika kekuasaan, kepatutan penggunaan fasilitas negara, serta batas yang tegas antara kepentingan keluarga pejabat dan kepentingan publik.
Persoalan tersebut menjadi sangat relevan ketika seorang bupati telah berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara istri dan/atau keluarganya masih berada atau menggunakan fasilitas Pemerintah Daerah.
Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: Apakah fasilitas Pemerintah Daerah melekat kepada pribadi dan keluarga pejabat, atau melekat kepada jabatan publik yang sedang diemban?
Jawabannya harus diletakkan secara proporsional berdasarkan hukum administrasi pemerintahan.
Fasilitas Pemerintah Melekat pada Jabatan, Bukan Kepemilikan Pribadi
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.
Norma tersebut menunjukkan prinsip yang sangat penting: Rumah jabatan adalah fasilitas jabatan, bukan aset pribadi kepala daerah dan bukan pula hak kepemilikan keluarga kepala daerah. Bahkan, Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 menegaskan bahwa apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang perlengkapannya harus diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, keberadaan keluarga di rumah jabatan pada prinsipnya merupakan konsekuensi dari kedudukan kepala daerah yang masih memiliki hak menggunakan fasilitas tersebut, bukan karena istri atau keluarganya mempunyai hak mandiri atas aset Pemerintah Daerah.
Status Tersangka Harus Dibedakan dengan Pemberhentian Jabatan
Di sinilah analisis hukum harus dilakukan secara hati-hati. Tidak tepat apabila kemudian dibangun kesimpulan bahwa begitu seorang bupati ditetapkan sebagai tersangka, pada detik yang sama seluruh hak atas rumah jabatan otomatis hilang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian sementara kepala daerah dalam kaitannya dengan proses pidana. Karena itu, harus diperiksa terlebih dahulu: Apakah kepala daerah baru berstatus tersangka; Apakah perkara telah memasuki tahap penuntutan; Apakah telah terdapat dasar pemberhentian sementara; Apakah Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara; dan Bagaimana status hak keuangan, protokoler, rumah jabatan, dan fasilitas lainnya setelah keputusan tersebut.
Artinya, jangan mencampurkan status tersangka dengan status berhenti dari jabatan. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati. Namun demikian, hukum bukan satu-satunya parameter penyelenggaraan pemerintahan. Ada etika, moralitas publik, kepatutan, dan sensitivitas terhadap kepercayaan masyarakat.
Secara Etika, Keluarga Pejabat Harus Menunjukkan Sensitivitas Publik
Apabila seorang kepala daerah sedang menghadapi perkara korupsi yang serius dan tidak lagi menjalankan fungsi pemerintahan secara normal, maka penggunaan fasilitas Pemerintah Daerah oleh keluarganya harus ditempatkan di bawah standar kepatutan yang jauh lebih ketat. Mengapa? Karena fasilitas tersebut dibiayai oleh rakyat.
Rumah jabatan, kendaraan dinas, tenaga pelayanan, listrik, air, biaya rumah tangga, pengamanan, maupun fasilitas pendukung lainnya pada hakikatnya bersumber dari keuangan publik dan diberikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan untuk menciptakan hak istimewa keluarga pejabat tanpa batas.
Karena itu, saya berpandangan: Ketika fungsi jabatan kepala daerah secara faktual telah terganggu secara serius akibat proses hukum, keluarga kepala daerah semestinya mempunyai sensitivitas moral untuk tidak menampilkan kesan seolah-olah fasilitas pemerintahan merupakan privilege pribadi yang tetap dapat dinikmati tanpa mempertimbangkan keadaan pemerintahan dan perasaan publik.
Ini bukan persoalan menghukum keluarga atas perkara yang disangkakan kepada kepala daerah. Istri tidak boleh dipersalahkan hanya karena suaminya menjadi tersangka, sebab pertanggungjawaban pidana bersifat individual.
Tetapi, penggunaan fasilitas publik mempunyai dimensi berbeda. Persoalannya bukan apakah istri ikut bertanggung jawab secara pidana, melainkan atas dasar kedudukan apa fasilitas pemerintah tersebut masih digunakan dan sampai kapan penggunaan tersebut dapat dibenarkan.
Istri Bupati Bukan Pemegang Jabatan Bupati
Hal yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa istri bupati bukanlah jabatan pemerintahan yang memperoleh mandat elektoral untuk menjalankan kewenangan bupati. Mandat rakyat diberikan kepada kepala daerah sesuai sistem pemerintahan daerah, bukan kepada pasangan atau keluarganya.
Karenanya, istri kepala daerah tidak dapat menempatkan dirinya seolah-olah memiliki kewenangan yang berasal dari jabatan suaminya.
Dalam perspektif keprotokolan, penghormatan kepada seseorang diberikan berdasarkan jabatan dan/oder kedudukannya. UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mendefinisikan keprotokolan sebagai pengaturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang memberikan penghormatan sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukan seseorang.
Karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara peran sosial pasangan kepala daerah dengan kewenangan pemerintahan kepala daerah. Tidak boleh terjadi kekaburan seolah keluarga kepala daerah merupakan bagian dari struktur kekuasaan eksekutif daerah.
Pemkab Harus Melakukan Inventarisasi dan Audit Fasilitas
Menurut saya, Pemerintah Kabupaten tidak perlu menunggu munculnya polemik berkepanjangan. Sekretariat Daerah bersama perangkat pengelola barang milik daerah harus melakukan inventarisasi administratif terhadap seluruh fasilitas negara yang melekat pada jabatan bupati, terutama apabila telah terjadi perubahan status jabatan akibat proses hukum.
Yang perlu diperiksa antara lain: Rumah jabatan, Kendaraan dinas, Barang inventaris, Biaya rumah tangga, Fasilitas komunikasi, Tenaga pelayanan, Fasilitas protokoler, Pengamanan, serta pengeluaran APBD lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan
Tujuannya bukan melakukan penghukuman terhadap keluarga, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah APBD dan setiap aset daerah digunakan berdasarkan dasar hukum, kebutuhan jabatan, kepatutan, efisiensi, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ketika “Wakul” Pemerintahan Terbalik
Dalam filosofi Jawa, tembang Gundul-Gundul Pacul sering dimaknai sebagai pengingat tentang kekuasaan dan amanah. Wakul dapat dipahami sebagai simbol amanah rakyat. Ketika wakul dibawa dengan kesombongan dan kehilangan keseimbangan, isinya dapat tumpah.
Demikian pula pemerintahan. Jabatan bupati bukanlah mahkota keluarga. Rumah dinas bukan rumah pribadi. Kendaraan dinas bukan kendaraan keluarga. APBD bukan rekening pribadi. Dan fasilitas pemerintahan bukan warisan yang mengikuti keluarga pemegang kekuasaan. Semua itu adalah instrumen negara yang keberadaannya harus mempunyai hubungan dengan pelaksanaan fungsi jabatan.
Karena itulah, ketika seorang kepala daerah sedang menghadapi proses hukum yang serius, pejabat Pemerintah Daerah harus mempunyai keberanian administratif untuk menentukan secara terang: mana hak jabatan, mana kepentingan keluarga, dan mana aset publik.
Etika Kekuasaan Menuntut Lebih Tinggi daripada Legalitas
Dalam pemerintahan yang sehat, pertanyaan yang diajukan tidak boleh berhenti pada: “Apakah ini dilarang oleh undang-undang?” Tetapi harus dilanjutkan dengan: “Apakah ini patut dilakukan oleh seseorang yang berada di lingkungan kekuasaan publik?”
Sesuatu mungkin belum dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum, tetapi dapat menjadi persoalan kepatutan apabila penggunaan fasilitas negara tidak lagi memiliki korelasi yang jelas dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Karena itu, apabila secara hukum bupati nantinya telah diberhentikan dari jabatannya, konsekuensinya menjadi jauh lebih tegas. PP Nomor 109 Tahun 2000 menentukan bahwa rumah jabatan beserta perlengkapannya harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah. Sebelum tahap tersebut terjadi, Pemerintah Daerah tetap berkewajiban memastikan bahwa setiap penggunaan fasilitas mempunyai dasar administratif yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup
Saya tidak berpandangan bahwa keluarga seorang tersangka harus ikut dihukum secara sosial. Tidak. Hukum pidana mengenal pertanggungjawaban individual, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Namun, saya juga tidak sepakat apabila fasilitas negara dipersepsikan sebagai fasilitas pribadi keluarga pejabat. Jabatan adalah amanah; fasilitas adalah instrumen untuk menjalankan amanah tersebut. Ketika hubungan antara fasilitas dengan pelaksanaan jabatan mulai terputus, negara wajib mengevaluasinya.
Dalam kondisi kepala daerah menghadapi perkara korupsi, sikap yang paling elegan bagi keluarga adalah menjaga jarak yang proporsional dari simbol dan fasilitas kekuasaan, sementara Pemerintah Daerah wajib memastikan seluruh aset dan pengeluaran daerah tetap berada dalam koridor hukum.
Sebab, kekuasaan tidak diwariskan kepada keluarga. Yang diberikan rakyat adalah mandat kepada pejabat, bukan hak istimewa kepada keluarganya.
Dan ketika amanah itu sedang diuji, jangan sampai wakul pemerintahan justru terbalik karena negara gagal membedakan antara kepentingan publik dan kepentingan keluarga penguasa.















