Pertemuan perwakilan warga RT.06, 07 dan RT 08 dengan pihak perusahaan PT. Energi Unggul Persada di tempat kediaman Tono GP. |
EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – Hidup segan mati tak mau. Pribahasa ini menjadi landasan warga RT. 06,07 dan RT. 08 Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah berang.
Pasalnya, warga sudah tidak kuat lagi menahan rasa dari dampak Amdal lingkungan perusahaan PT. Energi Unggul Persada kurang lebih 3 tahun beroperasi.
Oleh sebab itu, beberapa perwakilan masyarakat RT. 06, 07 dan 08 mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan PT. Energi Unggul Persada (EUP) di tempat kediaman tokoh masyarakat Desa Sungai Limau, Tono GP, di Gang Cipta Karya, Kamis (25/3/22) pukul 10.45 sampai selesai.
Maksud dan tujuan pertemuan ini adalah membahas masalah beberapa tuntutan warga kepada pihak perusahaan terkait dampak Amdal di lingkungan warga yang sudah tercemar baik dari populasi udara dan limbah.
Dinding pemukiman rumah warga retak-retak akibat guncangan penancapan Pasak Bumi oleh Pihak perusahaan. |
Menurut Tokoh masyarakat Sungai Limau, Tono GP mewakili warga meminta kepada pihak perusahaan PT. EUP untuk mensetujui permohonan tuntutan masyarakat yang sudah di sepakati sejak tahun 2021.
Kenapa, sampai saat ini tuntutan itu pun belum di setujui. Padahal, itu sangat berpengaruh dan berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Adapun tuntutannya adalah ganti rugi tanam tumbuh, kompesisasi Rp.500 per KK selama perusahan beroperasi dan biaya kesehatan warga serta pembebasan lahan masyarakat yang berdampak langsung dari perusahaan.
“Kami sudah pernah mengajukan tuntutan kepada perusahaan sejak 2021 sampai sekarang belum di setujui perusahaan. Pada intinya, warga minta pembebasan lahan sesuai standar. Karena, dampak amdal limgkungan sudah tercemar di pemukiman warga, “kata Tono GP kepada EMSATUNEWS.CO.ID.
Selain dampak lingkungan, Tono GP juga memaparkan banyak rumah warga yang dindingnya retak-retak karena guncangan penancapan pasak bumi pembangunan proyek di perusahaan itu. Dan debu-debu dari perusahaan juga menyebar di pemukiman warga, saluaran air menjadi kotor dan berbau karena limbah CPO.
“Dari dampak pencemaran Amdal perusahaan, kesehatan masyarakat tidak terjamin ada yang mengalami gatal-gatal pada kulit, sesak nafas karena hirupan usaran yang tidak bagus, ” kata Tono GP.
Oleh sebab itu, Tono GP dengan tegas meminta kepada perusahaan EUP untuk segera melakukan pembebasan lahan sesuai standar khususnya di wilayah pemukiman RT. 06, 07 dan RT. 08.
“Keputusan rapat pertemuan hari ini 25 Maret akan kita lanjutkan pada tanggal 29 Maret 2022. Dan apabila, tanggal 29 tidak ada keputusan, mohon maaf, maka kami dari masyarakat akan menstop atau memberhentikan sementara kegiatan operasi perusahaan,” tegas Tono GP.
Sementara itu, Kepala Humas PT. Energi Unggul Persada, Harry Suwanto mengatakan hasil pertemuan ini akan kita bahas di internal perusahaan.
“Untuk pertemuan selanjutnya akan kita bahas kembali, ” ujarnya.
Pertemuan warga dengan pihak perusahan di hadiri Tokoh masyarakat Sungai Limau, Babinkamtimas Sungai Limau dan Humas PT. Energi Unggul Persada bserta rekannya. (*)
Penulis : Welly Harpendi