Scroll ke Atas
Berita Utama

Kisruh Warga Sungai Limau VS PT. Energi Unggul Persada Berakhir Dengan 7 Point Kesepakatan

207
×

Kisruh Warga Sungai Limau VS PT. Energi Unggul Persada Berakhir Dengan 7 Point Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Rapat pertemuan masyarakat dan pihak perusahan PT. EUP di hadiri instamsi pemerintahan LH provinsi dan kabupaten.(Photo-photo oleh Welly Harpendi/Emsatunews.co.id)

EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – Kisruh warga RT. 06, 07 dan RT. 08 Desa Sungai Limau dengan pihak perusahaan PT. Energi Unggul Persada (EUP) terkait tuntutan warga tentang pembebasan lahan pemukiman warga karena dampak negatif Amdal berakhir dengan tujuh point kesepakatan.Kesepakatan itu tercatat dalam berita acara pada hari Selasa (29/3/22) di Aula Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Tono GP menunjukkan Amdal Perusahaan dihadapkan pimpinan rapat. (Photo oleh Welly /Emsatunews.co.id)

 

Perwakilan Masyarakat Desa Sungai Limau, Tono GP meminta kepada pihak perusahaan segera melakukan pembayaran ganti untung kepada masyarakat yang terkena dampak negatif Amdal dari perusahaan PT. EUP. 
Selain itu, Tono menjelaskan isi dalam Amdal PT. EUP banyak yang merugikan masyarakat khususnya warga RT.06,07 dan 08.
“Kita menuntut pihak perusahaan segera melakukan pembayaran pembebasan lahan pemukiman sesuai standar, karena kami sudah gerah dan lama menunggu janji-janji palsu dari perusahaan sejak tahun 2021, ” kata Tono GP ketika menyampaikan permasalahannya di salam forum rapat di aula Desa Sungai Limau, Selasa (29/3/22) kemarin.

7 Poin Kesepakatan antara warga Sungai Limau.

Dalam kesempatan itu pula, Tono GP berharap dari kesepakatan ini agar pihak perusahaan segera melakukan proses pembayaran.

“Segera dibayar.. kami akan mendata warga RT. 06, 07 dan 08 yang mau untuk dibayar ganti untung dari perusahaan,” ucap Tono GP.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, H. Adi Yani mengatakan pemerintah provinsi mengacu pada konsep perencaanaan yakni visi gubernur Kalbar yaitu mewujudkan kesejehateraan masyarakat dan peluasan lingkungan.Jika permasalahan menyangkut masalah kesejahteraan masyarkat, berharap kepada pihak perusahaan segera menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
“Selesaikan masalah ini secara mufakat jangan sampai berlarut-larut. Apalagi, terkait dampak lingkungan perusahan terhadap masyarakat, apalagi warga minta ganti untung pembebasan lahan pemukiman  segera dilakukan koordinasi dan kesepakatan, “kata Yani.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Aswin mengatakan terkait pembebasan lahan segera dilakukan komunikasi secepatnya antara pihak perusahan PT. EUP dan masyarakat yang ingin di bebaskan lahannya yang dilakukan dengan mediasi dan arahan dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila belum diperoleh kesepakatan anatara perusahaan dan masyarakat , maka dibentuk tim pembebasan lahan (independent) yang akan mengkaji ganti rugi lahan terhadap masyarakat yang terkena dampak, ” ucap Aswin.
Selanjutnya, Camat Sungai Kunyit, Efriza mengatakan menyikapi permasalahan ini, mari kita selesaikan sama-sama dengan benar.
“Memeberikan arahan kepada Kades. Jika ada  perusahaan yang masuk di Kecamatan Sungai Kunyit tolong di koordinasikan ke tempat yang benar. Kades mengkoordinasikan kepada masyarakat setempat.  Jangan sampai ada dusta diantara kita, ” ucap Efriza.
Kepala Desa Sungai Limau, Munjiri mengatakan tuntutan masyarakat kepada perusahan agar dapat kita temui solusi yang terbaik.
“Mari kita selesaikan masalah ini dengan musyawarah mufakat, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Hal yang sama terkait masalah aset desa lahan 1,5 hektar segera di selesaikan, ” ucapnya.
Menyikapi permasalan ini, Pihak Perusahan PT. Energi Unggul Persada melalui Kepala Humas PT. EUP, Harry Kaswanto mengatakan pihak perusahaan akan membawa permasalahan ini untuk dikoordinasikan dan ditindaklanjuti di tingkat atas. 
“Point kesepakatan ini akan kita bahas di internal perusahaan,” tuturnya. 
Dalam pertemuan itu, dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, H. Adi Yani, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Aswin, Kepala Seksi Penegakan Hukum Wilayah III Kalimantan, Julian, Camat Sungai Kunyit, Elfriza, Kapolsek Sungai Kunyit, AKP. Joni, Kepala Desa Sungai Limau, Munjiri, Tim Kuasa Hukum Tono GP, Benardus Rodes dan anggota kepolisian dan TNI yang bertugas menjaga berlangsungnya pertemuan warga dan perusahan PT. EUP yang berjalan dengan aman dan kondusif. (*)
Penulis : Welly Harpendi

Baca Juga :  Dolokasi Rest Area Tol Pejagan- Pemalang Polres Brebes Bagikan Leaflet Sosialisasikan Ops Ketupat Candi 2022