Scroll ke Atas
Berita Utama

DPRD Brebes Gelar Rapat Paripurna PAW Atas Nama H. Musyaffa Sebagai Anggota DPRD Dari FPKB

78
×

DPRD Brebes Gelar Rapat Paripurna PAW Atas Nama H. Musyaffa Sebagai Anggota DPRD Dari FPKB

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten  Brebes Pengganti antar waktu (PAW) di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lantai II Rabu (11/5/2022)
Berdasarkan pasal 123 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Brebes Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata  Tertib Dewan pimpinan DPRD dalam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes,  disebutkan bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam Rapat paripurna.Guna memenuhi ketentuan tersebut, Rapat Paripurna hari ini akan dilaksanakan  pelaksanaan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Brebes PAW atas nama H. Musyaffa.
Acara pokok rapat  pari  purnama hari ini yaitu peresmian PAW Anggota DPRD Kabupaten Brebes sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 yang diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah oleh Sekretaris DPRD Qomar.
Keputusan gubernur Jawa tengah nomer  170/13  tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan PAW  anggota DPRD Kabupaten Brebes masa jabatan tahun 2019-2022.
H. Ghofar Munghni  anggota DPRD Kabupaten Brebes yang diresmikan dan Pernyataannya Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Brebes Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomer 170/56 tahun 2019 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD kabupaten Brebes. diusulkan Berhenti Antarwaktu Karena Yang Bersangkutan telah meninggal Dunia Pada 11 Januari 2022 lalu sesuai dengan kutipan Akta Kematian Dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes Nomor 3329-KN-03022022-0002 tanggal 3 Februari 2022, sehingga Perlu di ganti.
Adapun penggantinya  H. Musyaffa dari partai kebangkitan bangsa (PKB) kabupaten Brebes yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan  pengangkatan sebagai anggota  DPRD Kabupaten Brebes, sesuai Berita Acara komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten Brebes Nomor 017/PY.03.1/3329/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang pemeriksaan Anggota DPRD Kabupaten Brebes Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dan  pertimbangan di atas serta sesuai surat Bupati Brebes Nomor 5/0555/171.41/II/2022 tanggal 23 Februari 2022 perihal permohonan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pergantian Antar (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari PKB  kabupaten Brebes  diterima secara lengkap oleh Gubernur Jawa tengah pada tanggal 2 Maret 2022, yang menetapkan keputusan gubernur tentang peresmian pemberhentian Dan peresmian PAW Anggota DPRD Kabupaten Brebes Masa Jabatan Tahun 2019-2022.
Ketua DPRD Kabupaten Brebes
Mokhammad Taufiq mengumumkan bahwa Musyaffa akan bergabung dalam beberapa alat kelengkapan dewan yaitu komisi IV, badan anggaran, pansus 28 DPRD kabupaten Brebes pembahas rancangan peraturan daerah kabupaten Brebes tentang penyelenggaraan pesantren. ” Hal ini akan kami tetapkan dengan keputusan DPRD  kabupaten ,” ucapnya.
Dengan demikian maka selesailah sudah agenda rapat paripurna pada hari ini. ” Dengan mengucap Alhamdulillahhirobil Aalamiin, ” tuturnya – (Bambang S/imam)

Baca Juga :  Babinsa Tanamkan Kedisiplinan Siswa Sejak Dini