![]() |
Dari pelbagai proses agenda sidang perkara nomor 18.Pdt.G/2022/PN.MPW terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 542 dan 543 atas Funiati Ghozali. Akhirnya, agenda sidang pembacaan putusan secara elektronik (Darring) di tunda.(*) |
EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – Agenda sidang pembacaan putusan perkara sengketa tanah nomor 18.Pdt.G/2022/PN.MPW terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 542 dan 543 atas nama Funiati Ghozali seharusnya hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 dibacakan hasil putusan secara elektronik di tunda.
“Alasan ditundanya putusan karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah, “kata Andel,SH,MH selaku kuasa hukum Ibu Veronika dkk (tergugat) kepada awak media.
Berdasarkan informasi dari E.Court Pengadilan Negeri Mempawah catatan persidangan. Oleh karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah, maka terhadap agenda pembacaan putusan secara elektronik yang sedianya di bacakan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 di tunda pelaksanaannya hingga pada hari Kamis 27 Oktober 2022.
“Pembacaan.putusan di tunda pada hari kamis 27 Oktober 2022,”kata Andel (*)
Penulis : Welly Harpendi Emsatunews