Berita Utama

Sub Satgas Dikmas Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Polres Pekalongan Tertibkan Kereta Kelinci Sekaligus Berikan Imbauan Tertib Berlalu Lintas

141
×

Sub Satgas Dikmas Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Polres Pekalongan Tertibkan Kereta Kelinci Sekaligus Berikan Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini

 

Advertisement

EMSATUNEWS.CO.ID. PEKALONGAN – Sub Satgas Dikmas Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Polres Pekalongan melaksanakan penertiban kereta kelinci/odong-odong sekaligus memberikan imbauan tertib berlalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pekalongan Ipda Teguh Subiyantoro beserta anggota melaksanakan penertiban kereta kelinci yang sedang beroperasi di wilayah Taman Bebekan Kedungwuni, Selasa (07/02).

Baca Juga :  Bupati Brebes Hadiri Acara Bumiayu Bersedekah di Hari Pramuka 2022

Ipda Teguh mengatakan, penertiban ini dalam rangka operasi keselamatan lalu lintas candi 2023 yang digelar selama 14 hari.

“Kita memberikan imbauan kepada operator kereta kelinci untuk tidak beroperasi di jalan raya guna antisipasi terjadinya kecelakaan,” ujarnya. 

Ia menambahkan, imbauan dan sosialisasi disampaikan secara edukatif, persuasif dan humanis tentang tertib berlalu lintas, dimana Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.

Baca Juga :  Plt.Camat Bulakamba Bikin Terobosan Agar Masyarakat Mau Vaksin Dosis 2

“Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya, karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan lain serta tidak ada jaminan dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Vicky Prasetyo-Suwendi, Anom Widiyantoro-Nurkholes Siap Dilantik

Lebih lanjut, Ipda Teguh menjelaskan jika kereta kelinci tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan. “Dan pengoprasian kereta kelinci di jalan raya melanggar pasal 307 jo pasal 169 (1) tentang tata cara muatan dan pasal 277 UULAJ,” ucapnya.(*)

Editor: Eva