EMSATUNEWS.CO.ID, PATI – Gubernur DPW LSM LIRA Jawa Tengah, Achmad Effendy akan mengusut tuntas dan melaporkan peristiwa dugaan penyelewengan anggaran dana yang terjadi di Desa Karaban Pati. Karena ada dugaan kejanggalan-kejanggalan di masyarakat.
Terkait masalah tersebut Achmad Effendy menjelaskan, berawal ketika dirinya membuka link dari pemberitaan di salah satu media yang menerangkan persoalan penyelewengan anggaran dana yang berasal dari Dana Desa (DD) dan dana Pendapatan Aset Desa (PADes) dengan kerugian Negara ditaksir sekitar 150 Juta lebih. Diduga kasus tersebut kini berhenti dengan Restorative Justice (Rj) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Berkaitan dengan hal itu, Gubernur DPW LSM LIRA Jateng akan mengusutnya kepihak-pihak terkait biar ada kejelasan.
Menurutnya dalam Undang-Undang perbuatan yang sudah menyangkut dugaan penyelewengan atau korupsi yang dilakukan seseorang entah itu siapa harus tetap diproses secara hukum dan pengembalian uang yang sudah dikorupsi tidak bisa menghapus proses hukum apapun alasanya.
“Apalagi yang telah merugikan keuangan Negara dan seorang penegak hukum harusnya lebih mengerti tentang hukum.” ungkapnya.
Lanjut Effendy “Saya selaku pimpinan DPW LSM LIRA mendesak agar pihak penegak hukum segera menindak lanjutinya, agar jangan sampai menjadi insident buruk di kalangan masyarakat.” tandasnya.*