EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA – Bakamla RI melaksanakan seminar secara daring melalui Zoom yang membahas tentang strategi keamanan dan keselamatan laut dengan tema “Penguatan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dengan Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang Jaknas KKPH, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Seminar dibuka oleh Direktur Strategi Kamla Bakamla RI, Laksma Bambang Trijanto, sebagai perwakilan Deputi Kebijakan dan Strategi Kamla, Laksda Bakamla Gregorius Agung W.D., M.TR (Han). Tujuan dari penyelenggaraan seminar ini adalah untuk membahas dampak serta implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Acara ini merupakan hasil kerja sama antar berbagai Lembaga; termasuk Bakamla RI, Kemenko Polhukam, serta Sekretariat Kabinet.
Turut mengundang narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Asisten Deputi Materi Hukum Kemenko Polhukam, Fiqi Nana Kania, S.H., M.H., Kabid Komunikasi dan Informatika Sekretariat Kabinet, Arnando J.P. Siregar, S.H., M.H., serta Kasubdit Perumusan Strategi Bakamla, Kolonel Vita Melia N., S.T., M.T.
Hadir pula perwakilan instansi teknis terkait yang berhubungan dengan PP 13 tahun 2022, Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), Asosiasi Pengusaha Pelayaran Nasional Indonesia (INSA), Himpunan Nakhoda Seluruh Indonesia (HNSI), serta seluruh unit di Markas Besar Bakamla RI dan Kantor Zona Bakamla RI.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia menjadi pokok pembahasan dalam seminar ini. Peraturan ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga terkait dalam upaya memastikan kepastian hukum, perlindungan keamanan, dan keselamatan di laut, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan patroli.