Scroll ke Atas
Berita UtamaEkbis

Catatan Diskusi Publik Universitas Paramadina: “Beban Utang Kereta Cepat di APBN”

374
×

Catatan Diskusi Publik Universitas Paramadina: “Beban Utang Kereta Cepat di APBN”

Sebarkan artikel ini
Gambar screenshoott

“Sebelumnya, PT. Wijaya Karya-lah yang memegang konsorsium, kemudian diberikan kepada PT. KAI. Dengan keberadaan PT. KAI yang saat ini memegang konsorsium, APBN ikut serta terlibat membiayai proyek kereta cepat Jakarta–Bandung” imbuhnya.

Perubahan harga, dan lamanya pengerjaan menyebabkan cost overrun. Yang awal mulanya sebesar USD 6,071 miliar atau sekitar Rp. 81,96 triliun pada tahun 2015. Kemudian biaya setelah terjadi Cost Overrun mencapai US$ 7,27 miliar atau sekitar Rp. 110,5 triliun  pada tahun 2022. Tentunya selisih ini sangat jauh dari awal mulanya.

Baca Juga :  Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Gelar Bimbingan Teknis Bagi Para Penggiat Wisata.

Lebih lanjut Handi memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung disini dilihat sebuah skenario, seluruh kewajibannya dilimpahkan pada PT. KAI.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Di Desa Medayu Adakan Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian dan Marketing Class

“Padahal kita ketahui pendapatan KAI itu sendiri, dengan keberadaan ini sangat mengancam. Karena diharuskan untuk menyisihkan laba untuk biaya pembangunan kereta cepat ini,” Pungkas Handi.*