Scroll ke Atas
Berita UtamaEkbis

Masalah APBN, Utang dan Tax Ratio Rendah: PR Presiden yang Akan Datang

329
×

Masalah APBN, Utang dan Tax Ratio Rendah: PR Presiden yang Akan Datang

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pajak adalah suatu hal yang mengharuskan kita untuk kembali menyimak apa yang disebutkan dalam Undang-undang, dan semua pihak semestinya tahu. Saat ini semua pihak menyebut langsung ke akibatnya yakni Tax ratio turun, jumlah penerimaan pajak kecil.

Hal tersebut disampaikan Dr. Hadi Poernomo, Dirjen Pajak periode 2001 – 2006 dalam diskusi yang diselenggarakan Universitas Paramadina dengan tema “Masalah APBN, Utang dan Tax Ratio Rendah: PR Presiden yang Akan Datang”. Acara ini diselenggarakan secara daring pada hari Senin, (5/2/2024) dan dimoderatori oleh M. Iksan, MM.

Hadi mengutip Bung Karno yang pernah menyebutkan dalam satu peraturan pengganti UU No 2/65 khususnya pasal 12 ayat 2 yang menyatakan bahwa, pajak atau penerimaan negara itu sukses kalau ditiadakan rahasia bagi aparatur pajak.

Baca Juga :  Derasnya Guyuran Hujan Besar Disertai Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Paguyangan

Ia juga mengingatkan bahwa pada 01 Januari 1984 Presiden Soeharto mengubah Undang-undang Perpajakan yang sebelumnya Official Assesment di mana pemerintah menentukan jumlah pajak dari wajib pajak, menjadi Self Assessment.

“Jadi wajib pajak diberi kesempatan menghitung sendiri pajaknya, membayar sendiri, dan melapor sendiri pajaknya.” Paparnya.

Tax ratio tahun 2022 tercatat 10,4% (Audited). Pada 2023 turun menjadi 10,2% (unaudited). Tahun 2024 perkiraan Sri Mulyani menjadi 9,53%, tahun 2025 10,12%, 2026 sekira 10,31% dan 2027 menjadi 10,41%.

Baca Juga :  Beragama Maslahat: Pengaruh Spiritual dan Kemajuan Sosial Ekonomi

“Dari data-data di atas bisa dipertanyakan mengapa tax ratio Indonesia tidak bisa mencapai angka maksimal seperti periode pemerintahan sebelumnya,” tandasnya.

Sekarang, yang dihitung adalah SPT dimana petugas pajak tidak mempunyai monitoring untuk menguji benarkah jumlah, item, sumber-sumber keuangan di SPT.

“Dari situlah timbul terus persoalan seolah-olah terjadi macam-macam. Padahal itulah kesempatan yang diberi UU, untuk tidak ditutup,” ujarnya.

Hadi juga menjelaskan bahwa dalam UU No 9/2017 menyatakan rahasia perbankan tidak berlaku bagi Perpajakan. Demikian pula untuk Rahasia bagi penanaman modal dan bank syariah, juga tidak berlaku untuk hal Perpajakan.