Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Bawaslu Pemalang Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Kepada Kades Dan Kalur

424
×

Bawaslu Pemalang Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Kepada Kades Dan Kalur

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan Kepala Desa ( kades ) dan Kepala Kelurahan ( Kalur ) se-Kabupaten Pemalang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan peran aktif para pemimpin wilayah dalam mengawal jalannya Pemilu 2024.( Kamis, 26/09/2024).

Acara yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, S.H., serta jajarannya, termasuk Mustaghfirin (Divisi SDM) dan Ika Indra Sanjaya (Divisi Penanganan Pelanggaran), dibuka dengan sambutan hangat dari Sudadi.

Dalam sambutannya, Sudadi menekankan pentingnya netralitas kepala desa dan kepala kelurahan dalam penyelenggaraan Pemilu. “Setiap ada Pemilu, kami butuh jabatan-jabatan tertentu yang netral. Ini sangat dilema, di satu sisi kepala desa harus netral, di sisi lain mereka punya hak pilih,” ujar Sudadi.

Ia menjelaskan bahwa netralitas kepala desa sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik. “Jika kepala desa tidak netral, maka akan berimbas pada pelayanan publik dan masyarakat. Logikanya, jika pilihan masyarakat sejalan dengan pilihan kepala desanya, maka segala urusan akan dipermudah. Sebaliknya, jika tidak sejalan, maka akan dipersulit,” tegasnya.

Baca Juga :  Kesebelasan Ponpes Al Kautsar Bumiayu Juarai Liga Santri Brebes

Sudadi juga mengingatkan tentang ancaman hukum bagi kepala desa yang melanggar netralitas. “Penanganan pelanggaran kepala desa ada dua, pertama adalah ranah pemerintah desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 yang masuk dalam pelanggaran hukum lainnya, dan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 171 ayat 1 yang masuk dalam wilayah hukum pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 188 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun atau denda Rp600.000,” jelasnya.

Sudadi mengajak seluruh kepala desa dan kepala kelurahan untuk bersama-sama menjaga Pemilu 2024 tetap bersih dan berintegritas. “Kami ingin Kabupaten Pemalang ‘zero’, artinya tidak ada kepala desa atau lurah yang diproses di Gakkumdu. Oleh karena itu, kami meminta agar berhati-hati dalam bersikap dan menentukan pilihan, jangan sampai melakukan pelanggaran netralitas,” pesannya.

Baca Juga :  Santunan Akbar Seribu Dhuafa Di Bulan Suci Ramadan 1445 H 

Ia juga menghimbau kepada seluruh kepala desa dan kepala kelurahan untuk aktif mengawasi jalannya Pemilu 2024. “Jangan takut untuk melaporkan setiap adanya dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas desa, pengawas kecamatan, dan pengawas pemungutan suara,” ajaknya.

Sosialisasi ini menghadirkan Ahmadi Setiawan, Kepala Dispermades, sebagai narasumber, dan Arif Rahman Hakim, Kabag Hukum Kabupaten Pemalang, sebagai moderator. Mereka akan membahas secara detail tentang pengawasan partisipatif dan peran kepala desa dan kepala kelurahan dalam menjaga Pemilu 2024 yang demokratis dan berintegritas.( Joko Longkeyang )