Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2,8 juta. Sementara pelaku terancam pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Aksinya Terpantau CCTV, Pencuri Spare Part Sepeda Motor di Pekalongan Diamankan Warga
