Berita UtamaDaerahPemalang

Bupati Larang Keras ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Pribadi Saat Lebaran 2025

315
×

Bupati Larang Keras ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Pribadi Saat Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dalam upaya menjaga ketertiban dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan pribadi selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025. Larangan ini disampaikan langsung oleh Bupati Anom setelah mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024 di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pada Senin, 24 Maret 2025.

Bupati menjelaskan bahwa pada prinsipnya, kendaraan dinas berpelat merah tidak diperkenankan untuk digunakan dalam kepentingan pribadi. “Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, terutama jika ada tugas khusus selama periode Lebaran. Namun, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi sangat dilarang, kecuali ada tugas-tugas khusus yang memerlukan penggunaan kendaraan tersebut,” tegas Bupati Anom.

Advertisement
Baca Juga :  Pipa PDAM Bocor, 8 Desa di Pemalang Terdampak

Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi tegas. “Tentu saja, akan ada teguran bagi ASN yang melanggar aturan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ceramah Agama di Radio Singosari FM Brebes

Selain membahas larangan penggunaan kendaraan dinas, Bupati Anom juga menyinggung tentang persiapan infrastruktur jalan menjelang arus mudik Lebaran 2025. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang saat ini sedang fokus pada penanganan jalan untuk jalur mudik Lebaran. “Saat ini, kami fokus pada perbaikan jalan untuk mengejar target penyelesaian sebelum Hari Raya Idulfitri. Perbaikan sempat tertunda karena curah hujan yang tinggi, tetapi kami berupaya agar program ini dapat diselesaikan tepat waktu,” jelas Bupati.

Mengenai rencana jangka panjang, Bupati Anom mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang berencana untuk melakukan pembetonan jalan (rigid pavement) jika anggaran memungkinkan. “Jika anggaran memungkinkan di masa mendatang, kami akan melaksanakan pembetonan jalan dengan beton rigid agar jalan lebih awet dan tahan lama,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapuspen TNI : Prajurit TNI Penendang Motor Ibu-ibu Sudah Ditangkap

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin ASN dan memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu, perbaikan infrastruktur jalan yang sedang dilakukan diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik yang melintasi Kabupaten Pemalang.**( Joko Longkeyang ).