Emsatunews.co.id, Pemalang – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Pemalang, Ma’mun Riyad, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang untuk segera menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini dipandang krusial sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengakui dan mengafirmasi keberadaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
“Kami (PKB) ingin memastikan bahwa Perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, termasuk dalam hal alokasi anggaran APBD untuk pesantren,” tegas Ma’mun dalam keterangan pers kepada awak media pada Jumat (16/5/2025).
Ma’mun menambahkan, perhatian yang sama juga perlu diberikan kepada fasilitas pendidikan keagamaan lainnya seperti Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), termasuk para pengampu dan peserta didiknya.
Lebih lanjut, PKB menyoroti pentingnya kesejahteraan para pengajar agama. Menurut Ma’mun, sudah saatnya Pemkab Pemalang memberikan perhatian lebih terhadap insentif guru mengaji hingga jaminan kesehatan bagi para ustaz dan kiai.
“PKB mendorong agar jaminan kesehatan dan insentif guru ngaji untuk diprioritaskan,” tandasnya.
Fraksi PKB kemudian membandingkan kebijakan Pemalang dengan Kabupaten Kudus yang dinilai telah memberikan insentif yang cukup besar kepada guru ngaji. Ma’mun menilai, Pemalang dapat mencontoh kebijakan tersebut, meskipun penyesuaian anggaran tetap diperlukan.
Ma’mun berharap agar pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029 yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
“RPJMD Bupati kan baru proses, untuk itu perencanaan pengembangan pesantren harus masuk di dalam rencana jangka menengah RPJMD-nya bupati. Harapan kita (PKB) lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.( Joko Longkeyang ).