Emsatunews.co.id, Pemalang – Alih fungsi lapangan sepak bola Simongklang Widuri yang merupakan fasilitas publik di Kabupaten Pemalang menjadi sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Pasca kegiatan Karnaval SCTV yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan pihak swasta, kondisi lapangan yang semula hijau dan layak kini berubah menjadi lahan kotor, rusak, dan dipenuhi sampah.
Kondisi memprihatinkan ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat lapangan sepak bola tersebut memiliki fungsi utama sebagai sarana olahraga dan ruang terbuka bagi masyarakat. Perbandingan foto sebelum dan sesudah acara dengan jelas memperlihatkan tingkat kerusakan fisik dan lingkungan yang signifikan.
Menanggapi situasi ini, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum, angkat bicara. Beliau menegaskan bahwa lapangan sepak bola adalah aset milik negara atau daerah yang pemanfaatannya terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Lapangan sepak bola adalah aset milik negara atau daerah yang tercatat sebagai barang milik desa atau barang milik daerah. Pemanfaatannya harus tunduk pada prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Setiap perubahan fungsi dan penggunaannya wajib berdasarkan izin resmi dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah,” ujar Dr.(c) Imam Subiyanto.
Lebih lanjut, beliau menyoroti potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam kegiatan karnaval tersebut. “Jika tidak ada perjanjian kerja sama tertulis, analisis dampak lingkungan ringan, dan tanggung jawab pemulihan, maka kegiatan ini berpotensi melanggar hukum administratif bahkan pidana. Terlebih jika kerusakan dibiarkan tanpa ada rehabilitasi atau kompensasi,” tegasnya.
Dr.(c) Imam Subiyanto mengidentifikasi beberapa aspek hukum yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini, antara lain:
* Pelanggaran Administrasi Barang Milik Daerah (BMD): Penggunaan lapangan untuk kegiatan komersial atau promosi tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara/daerah.
* Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, setiap tindakan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain (dalam hal ini masyarakat) dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi melalui jalur pengadilan.
* Potensi Tindak Pidana Korupsi: Apabila hasil penyewaan atau keuntungan dari kegiatan karnaval tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang resmi, maka hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menyikapi permasalahan ini, Dr.(c) Imam Subiyanto menyampaikan sejumlah tuntutan hukum dan publik yang patut diajukan, antara lain:
* Pemulihan kondisi lapangan oleh pihak penyelenggara, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta yang terlibat.
* Dilakukannya audit secara menyeluruh terhadap penggunaan fasilitas publik lapangan sepak bola Simongklang oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
* Pengajuan somasi atau gugatan perdata dari masyarakat yang terdampak langsung maupun organisasi pemuda atau karang taruna setempat.
* Pelaporan dugaan penyimpangan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Ombudsman Republik Indonesia, atau Kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus alih fungsi dan kerusakan lapangan sepak bola Simongklang ini dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola aset publik di Kabupaten Pemalang. Dr.(c) Imam Subiyanto menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas serta regulasi yang lebih ketat agar fasilitas publik, khususnya ruang terbuka seperti lapangan sepak bola yang memiliki nilai sosial tinggi bagi masyarakat, tidak terus menerus dikorbankan demi kepentingan hiburan sesaat. ( Joko Longkeyang ).