Emsatunews.co.id, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyasar sektor pendidikan. Pada Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Aula 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Kejari Pemalang menyelenggarakan kegiatan “Penerangan Hukum dalam Rangka Kampanye Antikorupsi”. Acara ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum dan membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan.
Kegiatan ini secara khusus menargetkan para kepala sekolah SMP se-Kabupaten Pemalang sebagai peserta. Kejaksaan menyadari betul posisi strategis kepala sekolah sebagai pemimpin di lingkungan pendidikan yang memiliki peran sentral dalam mengelola anggaran, sumber daya manusia, dan kebijakan di sekolah. Dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum dan bahaya korupsi, diharapkan para kepala sekolah dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan tata kelola sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pemalang menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), pungutan liar, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. Para peserta juga dibekali pengetahuan tentang sanksi hukum yang akan dihadapi jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah pentingnya integritas sebagai benteng utama dalam mencegah korupsi. Integritas tidak hanya dimaknai sebagai kejujuran dalam mengelola keuangan, tetapi juga mencakup konsistensi antara perkataan dan perbuatan, serta komitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat diimplementasikan dalam praktik sehari-hari di sekolah. Kejari Pemalang berharap seluruh kepala sekolah dapat menjadi agen perubahan yang menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada para guru, staf, dan terutama para siswa. Dengan demikian, budaya antikorupsi akan tumbuh subur sejak dini, menciptakan generasi penerus yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.**( Joko Longkeyang).