EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Bendera merah putih dibiarkan berkibar hingga malam hari. Padahal, pemasangan bendera merah putih telah diatur oleh Undang-undang.
Pantauan awak media pada Sabtu (6/9/2025), pukul 22.13 WIB di tiang bendera kantor PMI Pemalang di Jl. Gatot Subroto No.78, Bojongbata, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Dengan demikian, diduga pihak PMI Pemalang abaikan peraturan terkait aturan pemasangan bendera merah putih.
Agil seorang warga kecamatan Pemalang kota yang juga seorang ketua Lembaga Pemantau Pelayanan publik, menyayangkan tidak diturunkannya bendera merah putih di depan kantor PMI Pemalang.
”Aturan pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Ketentuan utama mencakup kewajiban mengibarkan pada 17 Agustus di rumah, gedung, kantor, dan kendaraan, pengibaran antara matahari terbit dan terbenam,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, dalam keadaan tertentu, seperti pelaksanaan upacara pada malam hari, pengibaran dapat dilakukan di luar waktu tersebut.
”Kecuali dalam keadaan tertentu, seperti pelaksanaan upacara di malam hari, bendera merah putih bisa dilakukan,” tambahnya.
Untuk diketahui, dapun pemasangan Bendera Merah Putih juga tak boleh sembarangan. Menurut Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.












