“Koperasi desa harus menjadi pusat distribusi produk masyarakat. Ini sektor riil yang konkret” tambah Ferry.
Dengan terbentuknya 83.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pemerintah berupaya memperkuat akses permodalan, distribusi, dan pemasaran bagi UMKM desa.
“Di sinilah peran koperasi pembiayaan syariah dan BMT sebagai solusi untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal,” ujarnya.
Ferry mencontohkan koperasi pesantren seperti Al-Ittifaq, Sunan Drajat, dan Nurul Jadid yang berhasil menggerakkan ekonomi daerah hingga memiliki aset triliunan rupiah.
“Koperasi pesantren bisa mentrigger perputaran ekonomi di daerah. Ini bukti ekonomi syariah berbasis komunitas bisa berhasil dan berkelanjutan,” tuturnya.
Selanjutnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Prof. Anggito Abimanyu, menekankan bahwa transformasi ekonomi syariah harus dibangun secara bertahap dan kompetitif.
“Mensyariahkan ekonomi itu harus sustain dan berlanjut. Infrastruktur tidak mungkin tumbuh tanpa kesabaran,” tegas Anggito.
Ia menjelaskan bahwa prinsip ekonomi syariah meliputi larangan riba, tidak spekulatif, dan adanya underlying transaction yang jelas.
“Ekonomi syariah dijalankan karena alasan religiusitas: halal, tidak riba, tidak spekulatif. Namun ke depan, kualitas layanan menjadi faktor penting,” ungkapnya.















