Scroll ke Atas
Berita Utama

DPRD Kabupaten Kendal Berikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Kendal Tahun Anggaran 2025

Adang Purnomo
2
×

DPRD Kabupaten Kendal Berikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Kendal Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna, Senin (27/4/2026), di ruang paripurna.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq S.Pd.I, didampingi oleh para Wakil Ketua, dan dihadiri oleh 26 orang anggota DPRD Kabupaten Kendal, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Advertisement

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan bahwa pada rapat paripurna hari ini, Senin tanggal 27 April 2026, mengagendakan empat kegiatan yakni penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Kendal tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kendal tahun anggaran 2025, persetujuan bersama Peraturan DPRD Kabupaten Kendal, persetujuan bersama Rencana Kerja DPRD Tahun 2027, dan penyampaian hasil reses masa sidang kedua Tahun 2026.

Penyerahan dokumen rekomendasi atas LKPJ Bupati Kendal tahun anggaran 2025, dari Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, kepada Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam rapat paripurna Senin (27/4/2026). (Dok. Foto:Adang).

Tentang LKPJ Bupati Kendal, Mahfud Sodiq mengatakan bahwa Bupati Kendal telah menyampaikan LKPJ Bupati Kendal Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Kendal pada tanggal 31 Maret 2026 lalu.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaaran Pemerintahan Daerah, pada Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan diskusi LKPJ dengan memperhatikan kinerja akses, program dan kegiatan serta implementasi peraturan daerah dan/atau peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah”, terang Mahfud.

Baca Juga :  Bupati Kendal Tunjuk Agus Dwi Lestari  Sebagai PLH Sekda Kabupaten Kendal

Lebih lanjut, Mahfud juga mengemukakan, LKPJ Bupati Kendal 2025 juga telah dibahas oleh Panitia Khusus 1(Pansus1) DPRD Kabupaten Kendal.

Dalam melaksanakan tugasnya, sambung Mahfud, Panitia Khusus 1 telah melaksanakan rapat kerja dan konsultasi serta koordinasi dalam rangka untuk memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Bupati Kendal tahun 2025.

“Pansus 1 telah memanggil OPD terkait untuk klarifikasi data dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai. Di samping itu juga telah meminta saran pendapat dari pakar atau tenaga ahli”, tandas Mahfud.

DPRD Kabupaten Kendal telah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah”, ungkap Mahfud.

Sementara itu, Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Kendal, Faturahman, dalam paparannya menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kendal tahun anggaran 2025 merupakan dokumen evaluasi secara menyeluruh atas kinerja pemerintah daerah, pendapatan dan capaian indikator pembangunan selama tahun 2025.

Baca Juga :  Dukung Kesehatan Anak, Babinsa Juwangi Dampingi Imunisasi Bias

“Dokumen LKPJ ini disusun berdasarkan evaluasi yang komprehensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025”, terang Faturahman.

Faturahman juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal tahun 2025 dimana kenaikannya sangat besar dari 5,47 persen di tahun 2024 menjadi 7,99 persen di tahun 2025, atau mencapai 2,52 persen.

“Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal yang mencapai 7,99 persen tersebut bersifat sektoral di Kawasan Industri Kendal (KIK) atau Kawasan Ekonomi Khusus Kendal (KEK) namun tidak diimbangi oleh pertumbuhan ekonomi di sektor lainnya. KIK berkontribusi dominan sebesar 42,03 persen, dimana kebanyakan padat modal berbasis manufaktu”, jelas Faturahman.

Harapan ke depannya, sambung Faturahman, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal bisa bergeser ke sektor lainnya di luar KIK atau KEK.

“Berdasarkan hal tersebut maka Pansus 1 memberikan rekomendasi atas pembahasan LKPJ Bupati Kendal tahun anggaran 2025 diantaranya adalah di sektor pertanian dimana perlunya untuk dilakukan intensifikasi, optimalisasi lahan yang ada, ekstensifikasi atau perluasan lahan, penguatan kelembagaan tani, perbaikan infrastruktur jalan, irigasi dan adopsi teknologi modern. Kemudian penggunaan bibit unggul, pemupukan organik dan anorganik”, jelas Faturahman. (*17).