Scroll ke Atas
Berita Utama

Polres Kendal Buka Kembali Layanan SKCK Di MPP Kabupaten Kendal

Adang Purnomo
2
×

Polres Kendal Buka Kembali Layanan SKCK Di MPP Kabupaten Kendal

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.UD, KENDALPolres Kendal kembali membuka layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026).

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa dibukanya kembali gerai layanan SKCK di MPP Kabupaten Kendal sebagai wujud nyata komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Advertisement

AKBP Hendry Susanto menandaskan, Langkah strategis dari Polres Kendal ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kepolisian secara lebih praktis, tanpa harus datang langsung ke Mapolres Kendal.

Baca Juga :  559 PTPS Kecamatan Taman Diberi Pembekalan Bimbingan Teknis Pada Pemilu 2024

“Kehadiran fasilitas layanan SKCK di MPP ini diharapkan menjadi solusi cepat bagi warga yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun melengkapi dokumen administrasi lainnya”, terang AKBP Hendry Susanto.

Terkait dengan pelayanan SKCK di MPP Kabupaten Kendal, AKBP Hendry Susanto menyampaikan, bagi masyarakat yang memerlukan SKCK akan dilayani setiap hari Senin hingga Jum’at.

“Pada hari Senin hingga Kamis pelayanan SKCK mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB”, jelas AKBP Hendry Susanto.

Baca Juga :  Ratusan Orang Eks Karyawan PT Master Kidz Indonesia Akan Segera Kembali Bekerja

Lebih lanjut, AKBP Hendry Susanto mengemukakan bahwa dengan adanya alternatif lokasi pelayanan SKCK di MPP ini, maka konsentrasi antrean di Mapolres Kendal dapat terurai sehingga proses pengurusan dokumen menjadi jauh lebih efektif dan efisien.

“Saya berharap masyarakat Kabupaten Kendal dapat memanfaatkan fasilitas di MPP ini secara maksimal guna menunjang kelancaran berbagai urusan administrasi yang membutuhkan legalitas kepolisian”, pungkas AKBP Hendry Susanto. (*17).