Nasional

Prof. Didik J. Rachbini: Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi

Fahroji
7
×

Prof. Didik J. Rachbini: Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi

Sebarkan artikel ini

Lima Praktik yang Merusak Institusi Demokrasi

Dalam analisisnya, Didik mengidentifikasi lima praktik yang dinilai berkontribusi terhadap pelemahan institusi demokrasi dan ketatanegaraan.

Pertama, manipulasi aturan dan konstitusi untuk kepentingan kekuasaan. Menurut Didik, konstitusi dan undang-undang yang seharusnya menjadi landasan bersama bagi seluruh masyarakat justru dapat disalahgunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan kekuasaan.

Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, perkara tersebut memperlihatkan persoalan serius mengenai konflik kepentingan dan integritas kelembagaan.

Didik menilai dampak persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kredibilitas hakim, tetapi juga legitimasi proses konstitusional dan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

Baca Juga :  Kajian “Strategi Pembangunan Berorientasi Manusia Berbudaya”

Kedua, penguasaan lembaga penegak hukum. Didik menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan lembaga penegak hukum yang profesional dan independen, termasuk kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, dan pengadilan.

Namun, menurutnya, ketika lembaga-lembaga tersebut berada di bawah pengaruh kepentingan kekuasaan individu, fungsi penegakan hukum berpotensi bergeser menjadi instrumen politik.

Ia juga menilai penyalahgunaan kewenangan kepolisian yang menjadi sorotan saat ini perlu dilihat dalam konteks persoalan kelembagaan yang lebih luas.

Baca Juga :  Handi Risza: Pemda Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD

Ketiga, pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan politik dan kekuasaan. Didik menjelaskan bahwa birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, serta berbagai instrumen kebijakan publik merupakan perangkat sah untuk menjalankan pemerintahan.

Namun, penggunaannya menjadi persoalan ketika keuntungan jabatan dimanfaatkan secara eksklusif untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.

Praktik tersebut dikenal sebagai abuse of incumbency, yakni penyalahgunaan keuntungan dan fasilitas yang melekat pada jabatan untuk kepentingan politik.

Keempat, kooptasi elite politik dan pelemahan oposisi. Didik menilai fungsi pengawasan terhadap pemerintah semakin melemah ketika hampir seluruh kekuatan politik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan.